Lappung – BPN Depok launching DIP4T di sejumlah lokasi SHGB.
BPN Kota Depok kembali membuat gebrakan baru melalui salah satu program.
Baca juga : BPN Depok Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terlantar
Program itu, Data Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T), di sejumlah lokasi eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di Kota Depok.
Berbekal DIP4T, BPN Depok memotret dan melihat fakta yang ada di lapangan terkait penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Sehingga, penyelesaian konflik yang muncul dapat ditindaklanjuti melalui wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Depok.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menegaskan, lewat kegiatan IP4T diharapkan menjadi bahan analisis dalam forum pengambilan keputusan.
Sehingga, masyarakat termasuk Pemerintah Kota Depok mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah pada lokasi kajian.
Hal itu agar tercipta solusi atas konflik pertanahan yang terjadi secara holistik.
“Proses ini akan memakan waktu dan memerlukan data yang akurat, tapi kita optimis, konflik ini akan bisa diselesaikan dengan dukungan dari stakeholder dan masyarakat,” terang Indra, Senin, 4 September 2023.
BPN Depok launching DIP4T
Dalam pengumpulan DIP4T Kantor Pertanahan Kota Depok mendapatkan penggunaan tanah di lokasi eks HGB.
75 persen telah berdiri bangunan milik masyarakat berupa rumah (permanen/semi permanen), lalu ada tegalan (kebun campuran) 5 persen.
Lalu, tanah kosong 6 persen, dan penggunaan lainya sekitar 14 persen dari total keseluruhan luas bidang tanah tersebut.
Baca juga : BPN Depok: Progres Tol Desari Tembus 71 Persen
Ini termasuk adanya masyarakat yang menguasai bidang-bidang tanah tanpa keterangan bahkan enggan untuk diambil datanya oleh petugas survei Kantor Pertanahan Kota Depok.
Sehingga, BPN mengendus adanya sengketa yang diakibatkan satu bidang tanah yang diklaim oleh beberapa orang.
“Sampai-sampai dari laporan yang kami terima, ada masyarakat tidak mau dilakukan pendataan DIP4T saat verifikasi di lapangan dan ada juga yang tidak berada di lokasi,” jelasnya.
Kondisi kian diperparah dengan adanya isu-isu munculnya pungutan liar, yang diduga dilakukan sekelompok orang tertentu.
“Dan lagi-lagi kita jumpai oknum di lokasi yang salah artikan kegiatan DIP4T dan memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” ungkap Indra.
Untuk menghadapi berbagai macam permasalahan tersebut, BPN Kota Depok akan melakukan serangkaian analisa dan kajian lebih mendalam.
Guna melihat dan memastikan solusi yang dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tetap pada koridor hukum yang berlaku.
“Proses penyelesaian persoalan harus melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Kabupaten/Kota.
“Dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat provinsi dan pusat. Sehingga diharapkan ada satu penetapan keputusan oleh GTRA Pusat,” tambah Indra.
Gambaran Umum





Lappung Media Network