Berdasarkan hasil lapangan, didapatkan dua status dalam pendataan DIP4T di Kota Depok yaitu terdata dan no name (NN).
Dari keseluruhan jumlah masyarakat yang menjadi target DIP4T, tercatat 532 bidang yang terdata.
Sedangkan jika dicocokan dengan peta persil maka terdapat beberapa bidang yang tidak memiliki data, bidang yang tidak memiliki data dalam hal ini berstatus no name (NN).
Struktur Penguasaan Tanah
Penguasaan artinya mempunyai hak untuk menggunakan, mengurus, tetapi belum tentu memiliki.
Pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis, juga beraspek privat dan beraspek yuridis.
Penguasaan tanah pada lokasi yang disurvei berjumlah 532 bidang dengan total luasan 138.670 m2.
Mayoritas penguasaan tanah di lokasi tersebut adalah termasuk kategori penguasaan sendiri.
Dalam hal ini tanah yang dikuasai masyarakat saat ini didapatkan dari hasil oper alih garapan kemudian dimanfaatkan secara pribadi.
Beberapa lahan yang memiliki status penguasaan orang lain.
Dalam hal ini merupakan tanah yang didapatkan oleh masyarakat dari hasil oper alih kemudian digarap atau dimanfaatkan oleh orang lain.
Sedangkan, status penguasaan orang lain di lokasi DIP4T berjumlah 3 bidang dengan total luasan 831 m2.
Baca juga : BPN Kota Depok Uji Coba Sertifikat BMN





Lappung Media Network