Lappung – BPN Kota Depok uji coba terbitkan sertifikat BMN elektronik.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melakukan uji coba menerbitkan sertifikat Badan Milik Negara (BMN) secara elektronik.
Baca juga : BPN Pesawaran: Lahan PTPN Wayberulu Bersertifikat HGU
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dalam pengelolaan aset pemerintah dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam administrasi kekayaan negara.
Uji coba ini dilaksanakan sebagai respon terhadap dorongan untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses penerbitan sertifikat BMN.
Dengan adopsi teknologi sertifikat elektronik, BPN Kota Depok berharap dapat meminimalkan waktu yang diperlukan untuk mengeluarkan sertifikat BMN kepada pemegangnya.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, mengatakan uji coba penerbitan sertifikat elektronik ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Baca juga : Dadang Hermawan Jadi Kadiv Akuntan dan Keuangan PTPN XI
Melalui kerangka besar dimulai dari standarisasi sampai pelayanan elektronik.
“Alhamdulillah per Jumat 18 Agustus 2023 telah kita lakukan uji coba penerbitas sertifikat BMN elektronik untuk Kantor Pertanahan Kota Depok,” ungkapnya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Indra menegaskan, uji coba sertifikat elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan utuh.
Selama sertifikat elektronik tersebut bersumber dari sistem penyelenggara sertifikat elektronik yang terintegrasi.
Proses uji coba penerbitan sertifikat ini, sambungnya, telah melalui beberapa tahapan yang kompleks.
Baca juga : Lahan Pangan Lampung Utara Ditetapkan 14 Ribu Hektare
Dimulai dari pengecekan dan kesesuaian data fisik dan yuridis dengan sistem, alih media dokumen sampai terbit buku tanah dan sertifikat elektronik.
Pastinya, alih media ini bisa dilakukan apabila data fisik dan yuridis sudah terverifikasi 100 persen.
“Proses uji coba penerbitan telah melalui berbagai tahap.
“kami juga memastikan data fisik dan data pada sistem harus sudah valid 100 persen baru kita dapat menerbitkan sertifikat elektronik, ” jelas Indra.
Begitu juga dengan data fisik, BPN Kota Depok harus mengecek bahwa data tersebut sudah valid dan sesuai.
Dimulai dari pengaturan skala peta, luas tekstual dan koordinat harus dipastikan sesuai baik data fisik dengan data digital.
“Selanjutnya sesuai arahan Kementerian ATR/BPN alih media ini akan dilakukan untuk kantor instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN dan seterusnya,” imbuhnya.
BPN Kota Depok uji coba sertifikat BMN
Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Yoga Munawar, turut menambahkan soal i ini.
Ia menyebut, berjalannya proses uji coba penerbitan sertifikat BMN elektronik tak lepas dari dedikasi, kerja keras, jajaran dan staf BPN Kota Depok.
“Dengan adanya uji coba sertifikat elektronik, BPN Kota Depok terus menunjukan komitmennya sebagai pelayan masyarakat dengan berbagai program yang telah direalisasikan,” tandasnya.
Baca juga : Wayberulu dan Manfaatnya Bagi Rakyat





Lappung Media Network