Lappung – Ilham Alawi sebut KUA PPAS APBD-P Bandarlampung labrak aturan.
Pemkot Bandarlampung sedang dalam sorotan tajam.
Pasca terkuaknya kontroversi yang melibatkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD-P.
Baca juga : 2 Jaksa Tangani Kasus Lakalantas Legislator Lampung
Dalam sorotan tersebut, terungkap bahwa sebagian besar pendapatan yang diharapkan oleh Kota Bandarlampung dalam KUA PPAS bersumber dari rencana penjualan aset.
Aset itu disebut mencapai nilai hingga Rp385 miliar.
Yang menjadi perhatian adalah, bahwa rencana ini dilakukan tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung.
Hingga mendapat sorotan dari berbagai pihak yang menilai bahwa hal tersebut dapat melanggar dan melabrak aturan yang ada.
Hal itu terungkap pada sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda pengesahan KUA PPAS APBD Perubahan Pemkot setempat, Selasa, 5 September 2023.
Dalam KUA PPAS APBD-P Kota Bandarlampung, total proyeksi pendapatan mencapai lebih dari Rp517 miliar.
Angka itu mencakup sejumlah sektor, termasuk pendapatan pajak daerah, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, yang menjadi sorotan adalah bagian terbesar dari pendapatan ini, yaitu sekitar 71 persen lebih, yang diharapkan diperoleh dari rencana penjualan aset.
Alhasil, muncul perdebatan dalam sidang paripurna DPRD kali ini. Salah satunya dari Ilham Alawi, anggota DPRD Bandarlampung Fraksi Partai Gerindra.
Baca juga : 44 Ribu Pengangguran Bandarlampung. Darma Setiyawan: Investor dan Pelatihan
Ilham menyebut, Pemkot Bandarlampung telah merencanakan untuk menjual beberapa aset milik pemerintah daerah.
Termasuk lahan dan bangunan, dengan harapan mendapatkan dana segar untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan program-program kota.
“Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat ini selama 3 bulan, tidak dapat terealisasi, hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran,” tegas Ilham.
Semua itu, sambung dia, agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandarlampung.
Langgar Undang Undang





Lappung Media Network