Lappung – Arinal Djunaidi lantik 994 pejabat fungsional PPPK Pemprov Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik 944 pejabat fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat, 12 Oktober 2023.
Baca juga : 484 CPNS Hingga PPPK Pesisir Barat Terima SK Pengangkatan
Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan fungsional teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pelantikan di Balai Keratun, Komplek Dinas Kantor Gubernur ini sendiri dibagi menjadi 2 sesi.
Pertama, pelantikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/85/VI.04/2021, Nomor 813.6/200/VI.04/2022, Nomor 813.6/204/VI.04/2022.
Dan nomor 813.6/228/VI.04/2023, tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal tak lupa mengucapkan selamat kepada para PPPK yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam kesempatan ini.
Ia mengatakan, bahwa dengan dilantiknya para PPPK sebagai pejabat fungsional, maka hal tersebut menjadi penanda bagi sebuah pengembangan karier baru.
Yang mana memungkinkan untuk menciptakan terobosan baru dalam jabatan ini.
“Dengan kata lain, tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal.
“Namun, saudara sekalian mampu terus mengembangkan best practice yang dapat membawa perubahan bagi berjalannya organisasi,” ujarnya.
Baca juga : 51 Peserta PPPK Unila Tandatangani Kontrak Kerja
Lebih dari itu, Arinal juga menegaskan bahwa para PPPK juga memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Lampung yang lebih baik.
Serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Arinal berpesan kepada para PPPK Guru untuk dapat menjadi teladan dan pembimbing bagi siswa.
Lalu, membantu siswa dalam mengembangkan potensi di berbagai bidang seperti akademik, seni, olahraga, dan keterampilan lainnya.
Juga membantu siswa dalam mengembangkan nilai-nilai etika, moralitas, dan kepribadian yang baik.





Lappung Media Network