Lappung – Fahrizal Darminto jadi Pelaksana Harian Gubernur Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung.
Baca juga : Pemilu Serap 60 Persen Anggaran Pemprov Lampung
Penunjukkan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur seiring dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024.
Penunjukan Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.
Surat tersebut menyatakan bahwa untuk menghindari kekosongan jabatan di Pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov diminta melaksanakan tugas harian gubernur atau Plh.
Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menegaskan pentingnya keberlanjutan kepemimpinan di tingkat provinsi, terutama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Diketahui, Fahrizal Darminto akan menjabat sebagai Plh Gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang baru.
Baca juga : Cinta Produk Dalam Negeri. Pemprov Lampung Raih Anugerah Pengadaan 2023
Sebagai Plh Gubernur, Fahrizal Darminto memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas sehari-hari gubernur.
Termasuk memastikan berjalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Fahrizal menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut.





Lappung Media Network