Lappung – Pemprov Lampung raih Anugerah Pengadaan 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023.
Baca juga : Desa Kelawi Lampung Selatan Raih Penghargaan Kemenparekraf
Penghargaan itu pada kategori Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) RI.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023, yang digelar pada tanggal 7-8 November 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Prestasi ini adalah hasil komitmen kuat Pemprov Lampung dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Gerakan itu dimulai sejak tahun 2021, melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemprov Lampung secara resmi dinilai memiliki persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar di antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lainnya.
Baca juga : Arinal Djunaidi Terima Gelar Doktor Honoris Causa
Program P3DN yang diimplementasikan oleh pemerintah bertujuan untuk menggalakkan penggunaan produk dalam negeri.
Lalu, mendukung industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, dan mengoptimalkan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal ini diharapkan akan menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018.
Hal itu tentang Pemberdayaan Industri, yang mengatur tentang kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa.
Khususnya tercantum dalam Pasal 85, yang menekankan peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk pemberdayaan industri dalam negeri.
P3DN juga menjadi fokus utama dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Serta Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Instruksi dalam perpres dan inpres ini memerintahkan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.





Lappung Media Network