Lappung – DPP Pematank bongkar dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama
DPP Pematank (Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan) mengungkapkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di 2 perusahaan daerah milik Provinsi Lampung.
Baca juga : Pematank Ungkap Kejanggalan 4 Proyek BPBD Lambar Tahun 2023
Keduanya yakni PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama.
Laporan ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim investigasi DPP Pematank, dengan data yang dikumpulkan sejak tahun 2007 hingga 2023.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan daerah yang cukup signifikan.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di kedua perusahaan daerah ini.
“Yang mengarah pada dugaan praktik KKN dan gratifikasi,” tegasnya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Kejanggalan Audit BPK
Pematank menyoroti beberapa temuan penting dari hasil audit BPK RI yang menunjukkan adanya ketidakberesan dalam perealisasian anggaran di PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama.
Salah satu temuan signifikan adalah piutang yang belum tertagih sejak tahun 2003, senilai Rp134.675.500.
Baca juga : Pematank: Zonasi dan Uang Komite Patahkan Semangat Anak Didik
Serta hutang yang belum terselesaikan oleh mantan direksi PT Wahana Raharja yang mencapai lebih dari Rp500 juta.
Tidak hanya itu, temuan audit BPK juga menunjukkan adanya kelebihan pembayaran terhadap beberapa pihak.
Juga kekurangan setoran dari keuntungan tambang pasir yang dilakukan oleh PT Wahana Raharja, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Piutang yang berlarut-larut dan tidak tertagih ini sangat mencurigakan.
“Apalagi, beberapa aset perusahaan juga dikelola dengan tidak transparan, yang semakin memperkuat dugaan adanya unsur gratifikasi,” tambah Suadi.
DPP Pematank Bongkar Dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama





Lappung Media Network