Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    07/10/2024
    in APH
    Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    Kasus pengerusakan lahan dan tanaman yang melibatkan Pemprov Lampung. Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Petani merugi polisi SP3 kasus pengerusakan lahan Kota Baru Lampung Selatan.

    Keputusan mengejutkan datang dari pihak kepolisian terkait kasus pengerusakan lahan dan tanaman yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

    Baca juga : Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan

    Polisi secara resmi menghentikan penyidikan atas laporan Uun Irawati, atau yang akrab disapa Bunda Tini, yang mengadukan penggusuran lahan di Kota Baru, Lampung Selatan.

    Tak lain yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

    Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan pada 6 Oktober 2024.

    Meski penggusuran pada 16 Maret 2024 lalu menyebabkan kerugian besar bagi petani.

    Kasus ini bermula dari penggusuran lahan yang telah digarap petani sejak tahun 1960-an.

    Pemprov Lampung melakukan tindakan tersebut dengan alasan penertiban, meskipun tidak ada pemberitahuan atau peringatan resmi sebelumnya kepada petani.

    Baca juga : 79 Tahun RI: Petani Kota Baru Lampung Belum Merdeka

    Tanaman singkong yang berusia 3 bulan di lahan tersebut, yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan Bunda Tini dan anak-anaknya, dihabisi tanpa adanya solusi penggantian atau kompensasi.

    Akibatnya, petani tidak hanya kehilangan hasil tanam mereka, tetapi juga kehilangan sumber pendapatan untuk biaya pendidikan anak-anak.

    Dalam laporannya ke Polda Lampung pada 20 Maret 2024, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan, Bunda Tini dan keluarganya berharap mendapatkan keadilan.

    Namun, setelah 3 kali pemeriksaan terhadap Bunda Tini dan dua anaknya, kasus tersebut justru dihentikan.

    Hal ini pun memupus harapan petani untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

    LBH Kritik Penghentian Kasus

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan polisi yang dianggap tidak objektif dalam menangani kasus ini.

    Baca juga : Petani Lampung Serbu Kementerian ATR-BPN: Tolak Mafia Tanah

    Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, polisi gagal melihat dampak besar yang ditimbulkan oleh penggusuran ini terhadap kehidupan petani.

    Yang mana sepenuhnya bergantung pada lahan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    “Keputusan menghentikan kasus ini tanpa adanya penyelidikan mendalam menunjukkan kurangnya perhatian terhadap hak-hak petani.

    “Polisi seharusnya tidak hanya memandang persoalan dari segi formalitas, tetapi juga melihat bagaimana keadilan sosial dan ekonomi petani terancam,” tegas Prabowo, Senin, 7 Oktober 2024.

    Petani Merugi Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    LBH juga menyoroti ketidakmampuan polisi untuk memahami asas hukum vertikal dan horizontal yang berlaku dalam kasus ini.

    Asas horizontal menyatakan bahwa pemilik tanah tidak selalu pemilik tanaman atau bangunan di atasnya.

    Dengan demikian, meskipun Pemprov Lampung memiliki hak atas tanah tersebut, hak atas tanaman yang dihasilkan di atasnya tetap menjadi milik petani yang menggarapnya.

    “Hal ini menjadi inti dari gugatan yang dilayangkan oleh petani, yang sayangnya tidak mendapatkan perhatian cukup dari penegak hukum,” tandasnya.

    Baca juga : Lahan Tergusur, Petani Kotabaru Diproses Hukum

    Tags: Kepala Divisi Advokasi LBH BandarlampungLahan Kota BaruLBH BandarlampungPenghentian KasusPetani Kota BaruPetani LampungPrabowo PamungkasSP3 Kepolisian
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pemprov Lampung Gandeng REI Bangun 3500 Unit Rumah ASN di Kota Baru

    Next Post

    Visi Arinal Djunaidi untuk Lampung Barat: Dari Kopi Hingga Ekowisata

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung

      Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya BKN

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kota Metro Naik Kelas, Pusat Kuliner Baru Lampung?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Kain Tapis Lampung: Warisan Budaya Nusantara yang Bernilai Seni Tinggi dan Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Munas HIPMI XVIII Lampung: Sinergi Ekonomi di Gerbang Sumatera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat: Tips Perlindungan Optimal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved