Lappung – Petani merugi polisi SP3 kasus pengerusakan lahan Kota Baru Lampung Selatan.
Keputusan mengejutkan datang dari pihak kepolisian terkait kasus pengerusakan lahan dan tanaman yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Baca juga : Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan
Polisi secara resmi menghentikan penyidikan atas laporan Uun Irawati, atau yang akrab disapa Bunda Tini, yang mengadukan penggusuran lahan di Kota Baru, Lampung Selatan.
Tak lain yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan pada 6 Oktober 2024.
Meski penggusuran pada 16 Maret 2024 lalu menyebabkan kerugian besar bagi petani.
Kasus ini bermula dari penggusuran lahan yang telah digarap petani sejak tahun 1960-an.
Pemprov Lampung melakukan tindakan tersebut dengan alasan penertiban, meskipun tidak ada pemberitahuan atau peringatan resmi sebelumnya kepada petani.
Baca juga : 79 Tahun RI: Petani Kota Baru Lampung Belum Merdeka
Tanaman singkong yang berusia 3 bulan di lahan tersebut, yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan Bunda Tini dan anak-anaknya, dihabisi tanpa adanya solusi penggantian atau kompensasi.
Akibatnya, petani tidak hanya kehilangan hasil tanam mereka, tetapi juga kehilangan sumber pendapatan untuk biaya pendidikan anak-anak.
Dalam laporannya ke Polda Lampung pada 20 Maret 2024, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan, Bunda Tini dan keluarganya berharap mendapatkan keadilan.
Namun, setelah 3 kali pemeriksaan terhadap Bunda Tini dan dua anaknya, kasus tersebut justru dihentikan.
Hal ini pun memupus harapan petani untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
LBH Kritik Penghentian Kasus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan polisi yang dianggap tidak objektif dalam menangani kasus ini.
Baca juga : Petani Lampung Serbu Kementerian ATR-BPN: Tolak Mafia Tanah
Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, polisi gagal melihat dampak besar yang ditimbulkan oleh penggusuran ini terhadap kehidupan petani.
Yang mana sepenuhnya bergantung pada lahan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Keputusan menghentikan kasus ini tanpa adanya penyelidikan mendalam menunjukkan kurangnya perhatian terhadap hak-hak petani.
“Polisi seharusnya tidak hanya memandang persoalan dari segi formalitas, tetapi juga melihat bagaimana keadilan sosial dan ekonomi petani terancam,” tegas Prabowo, Senin, 7 Oktober 2024.
Petani Merugi Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru
LBH juga menyoroti ketidakmampuan polisi untuk memahami asas hukum vertikal dan horizontal yang berlaku dalam kasus ini.
Asas horizontal menyatakan bahwa pemilik tanah tidak selalu pemilik tanaman atau bangunan di atasnya.
Dengan demikian, meskipun Pemprov Lampung memiliki hak atas tanah tersebut, hak atas tanaman yang dihasilkan di atasnya tetap menjadi milik petani yang menggarapnya.
“Hal ini menjadi inti dari gugatan yang dilayangkan oleh petani, yang sayangnya tidak mendapatkan perhatian cukup dari penegak hukum,” tandasnya.
Baca juga : Lahan Tergusur, Petani Kotabaru Diproses Hukum





Lappung Media Network