Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » KPU Metro Coret Wahdi-Qomaru dari Daftar Peserta Pilkada

    KPU Metro Coret Wahdi-Qomaru dari Daftar Peserta Pilkada

    Irjen by Irjen
    20/11/2024
    in Metropolitan
    KPU Metro Coret Wahdi-Qomaru dari Daftar Peserta Pilkada

    Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru, dicoret sebagai peserta Pilkada Kota Metro 2024. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – KPU Kota Metro resmi coret Wahdi-Qomaru dari daftar peserta Pilkada.

    KPU Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru, sebagai peserta Pilkada Kota Metro 2024.

    Baca juga : Sidang Qomaru Zaman Dimulai Besok, Jaksa: 8 Saksi Akan Dihadirkan

    Keputusan ini diambil setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.

    Berdasarkan salinan putusan PN Kota Metro nomor 191/Pidsus/2024/PN Met tertanggal 1 November 2024, Qomaru Zaman dijatuhi hukuman berupa denda Rp6 juta.

    Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    Selain sanksi pidana, PN Metro juga memberikan sanksi tambahan berupa pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.

    KPU Kota Metro, dalam keterangannya, pada Rabu, 20 November 2024, menyebutkan 4 poin utama terkait keputusan pembatalan paslon nomor urut 2:

    1. Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
    2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon tersebut dalam Pilkada Kota Metro 2024.
    3. Mengumumkan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru melalui laman resmi dan media sosial KPU Kota Metro.
    4. Pembatalan ini menyebabkan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

    Baca juga : Ribuan Surat Suara Pilkada di Lampung Rusak, Distribusi Ulang Dimulai

    Pilkada dengan Satu Pasangan Calon

    Pembatalan ini berdampak signifikan pada jalannya Pilkada Kota Metro 2024.

    Dengan tersisanya hanya satu paslon, Pilkada akan berlangsung dengan mekanisme melawan kotak kosong.

    Masyarakat tetap akan memberikan suaranya untuk memilih antara paslon yang tersisa atau opsi kosong, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Sejumlah pihak menyoroti putusan ini sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas pemilu.

    KPU Kota Metro Coret Wahdi-Qomaru dari Daftar Peserta Pilkada

    Baca juga : Seruan Aksi Damai: Gerakan Demokrasi Lampung Tolak Politik Uang di Pilkada

    Di sisi lain, keputusan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat Kota Metro.

    Beberapa pihak menyayangkan kasus ini terjadi, mengingat Pilkada sebelumnya berlangsung dengan kompetisi yang sehat.

    Namun, banyak pula yang mendukung langkah hukum ini sebagai upaya memperkuat demokrasi yang bersih dan transparan.

    Dengan perkembangan ini, masyarakat Kota Metro menantikan langkah berikutnya dari penyelenggara pemilu, termasuk persiapan untuk mengantisipasi kondisi Pilkada dengan satu pasangan calon.

    KPU pun mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyukseskan Pilkada serentak 2024.

    Baca juga : 4 Lembaga di Lampung Sepakat Awasi Kampanye Media Pilkada 2024

    Tags: KPU MetroLampungPembatalan CalonPilkada 2024Pilkada Metro 2024Qomaru ZamanWahdi Siradjuddin
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sembunyi di Rumah Istri Muda, Koruptor Bendungan Margatiga Dibekuk

    Next Post

    Achmad Baidowi Resmi Jabat Komisaris Utama ASDP

    Related Posts

    Maulid Arbain
    Metropolitan

    Maulid Arbain Malam ke-4 di Makam Keramat Kupang, Doa untuk Kemerdekaan RI ke-81

    16/08/2026
    Hari Lahir Pancasila 2026
    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Kemiri Pesawaran: Mengubah Limbah Jadi Berkah, Masyarakat Sejahtera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Efisiensi Anggaran, Bupati Mesuji Sulap Limbah Tol Jadi Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urutan Populasi Terpadat 10 Ibukota Provinsi di Sumatra: Medan Memimpin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kepuasan Pelanggan Pertagas Melesat, CSI 2026 Tembus Rekor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ekonomi Tumbuh, Kopi Ekspor, dan Bebas Malaria: Sisi Lain Tanggamus

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved