Lappung – 5 kepala daerah terpilih di Lampung gagal dilantik 6 Februari, menunggu keputusan MK.
5 pasangan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 di Provinsi Lampung dipastikan belum akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK
Alasannya, kelima pasangan tersebut masih terikat sengketa hasil Pilkada yang tengah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima pasangan tersebut adalah Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto (Pesawaran), Dedi Irawan-Irawan Topani (Pesisir Barat).
Lalu, Riyanto Pamungkas-Umi Laila (Pringsewu), Elfianah-Yudi Wicaksono (Mesuji), dan Qudratul Ikhwan-Hankam Hasan (Tulang Bawang).
Sesuai keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 22 Januari 2025, pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK akan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Kepala Daerah yang Siap Dilantik
Selain gubernur dan wakil gubernur terpilih Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, terdapat 10 kepala daerah dari berbagai wilayah Lampung yang dijadwalkan dilantik.
Mereka di antaranya adalah:
- Eva Dwiana-Deddy Amarullah Yacub (Kota Bandar Lampung)
- Bambang Iman Santoso-Rafieq Adi Pradana (Kota Metro)
- Parosil Mabsus-Mad Hasnurin (Lampung Barat)
- Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar (Lampung Selatan)
- Ardito Wijaya-I Komang Koheri (Lampung Tengah)
- Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi (Lampung Timur)
- Hamartoni Ahadis-Romli (Lampung Utara)
- Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto (Tanggamus)
- Novriwan Jaya-Nadirsyah (Tulangbawang Barat)
- Ali Rahman-Ayu Asalasiyah (Waykanan).
270 Kepala Daerah
Diketahui, sebanyak 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga : Pilkada Bukan Ajang Provokasi: Hormati Suara Rakyat Waykanan
Pelantikan ini merupakan gelombang pertama yang mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melalui keterangan resmi, yang dikutip pada Selasa, 28 Januari 2025.
Bima memastikan pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B, yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima.
3 Gelombang
Menurut Bima Arya, pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.
Gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa.
5 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Gagal Dilantik 6 Februari Menunggu Keputusan MK
Sementara itu, gelombang kedua akan mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan oleh MK.
Baca juga : Pesawaran hingga Waykanan, Sengketa Pilkada Lampung Bergulir di MK
Adapun gelombang ketiga diperuntukkan bagi kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima oleh MK dan memerlukan pemungutan suara ulang.
“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok terakhir ini akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun pemilihan ulang yang dilaksanakan,” jelas Bima.
Bima Arya menambahkan bahwa jadwal pelantikan gelombang pertama telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah melaporkan jadwal ini kepada Presiden Prabowo dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu.
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” ungkap Bima.
Baca juga : Pilkada Aman dan Damai: Bawaslu Lampung Laporkan Zero Pelanggaran TSM





Lappung Media Network