Lappung – Pesawaran hingga Waykanan sengketa Pilkada Lampung bergulir di MK.
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Lampung memicu sengketa hukum.
Baca juga : Pilkada Aman dan Damai: Bawaslu Lampung Laporkan Zero Pelanggaran TSM
KPU Lampung mengungkapkan, 5 gugatan terkait hasil Pilkada telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut berasal dari 5 kabupaten, yakni Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Waykanan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, mengonfirmasi kabar ini pada Jumat, 6 Desember 2024.
Namun, ia menyebut nama-nama pemohon belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses registrasi.
“Nama pemohon masih belum jelas, apakah berasal dari pasangan calon atau hanya dari tim pemenangan,” ujar Hermansyah .
Persiapan KPU Menghadapi Gugatan
Hermansyah menjelaskan, KPU Lampung tengah melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan berbagai materi yang mungkin menjadi sorotan dalam gugatan.
Baca juga : Pilkada Lampung 2024: Nanda Indira dan Septi Heri Gagal Ikuti Jejak Suami
Beberapa aspek krusial yang menjadi perhatian meliputi rekapitulasi hasil, administrasi calon, pelaksanaan kampanye, hingga dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami akan memastikan seluruh dokumen, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemberitahuan, dan data teknis lainnya, siap dijawab sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Selain itu, KPU juga mencermati selisih suara sebagai salah satu dasar gugatan.
Hermansyah mengungkapkan bahwa mayoritas gugatan ke MK didasari selisih suara tipis, yakni di bawah dua persen.
Namun, ia menegaskan MK memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan aspek lain di luar angka.
Fokus Sengketa dan Potensi Keputusan MK
Menurut Hermansyah, materi gugatan yang dihadirkan ke MK tidak hanya berfokus pada selisih suara, tetapi juga mencakup isu-isu strategis lain yang memengaruhi hasil Pilkada.
Hal ini termasuk dugaan pelanggaran kampanye, netralitas ASN, hingga prosedur rekapitulasi yang dianggap bermasalah oleh pihak penggugat.
Baca juga : Hasil Sementara Pilkada Lampung 2024: Ini Daftar Paslon Unggul di Quick Count
“MK tidak hanya melihat angka, tetapi juga substansi dan fakta yang ada di lapangan.
“Semua hal ini akan kami jawab dengan bukti dan data konkret,” tegas Hermansyah.
Proses hukum ini diperkirakan memakan waktu beberapa minggu hingga ada keputusan final dari MK.
Keputusan MK bersifat mengikat dan menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa Pilkada.
Pesawaran hingga Waykanan Sengketa Pilkada Lampung Bergulir di MK
Sengketa Pilkada yang melibatkan 5 kabupaten ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya stabilitas politik di Lampung pasca Pilkada.
Hermansyah mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memprovokasi masyarakat dengan informasi yang belum terverifikasi.
“Apapun hasilnya, kami berharap masyarakat tetap tenang dan mendukung proses demokrasi yang transparan,” tutup Hermansyah.
Dengan dinamika ini, Lampung menjadi salah satu provinsi yang menghadapi tantangan hukum cukup signifikan dalam Pilkada 2024.
Baca juga : Dua Wajah Pilkada di Lampung: Bersih dan Bermasalah





Lappung Media Network