Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

    Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

    Irjen by Irjen
    03/03/2025
    in APH
    Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

    Kucing hutan atau macan akar. Foto: Dokumentasi Karantina Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Karantina Lampung amankan kucing hutan tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni.

    Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mengamankan seekor kucing hutan atau Macan Akar yang dibawa tanpa dokumen sah di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Sabtu, 1 Maret malam.

    Baca juga : Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik

    Satwa dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi sehat.

    Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas karantina bersama instansi terkait di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

    “Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seekor kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan izin pemindahan atau perdagangan,” ujarnya, Senin, 3 Maret 2024.

    “Petugas kami menemukan pelanggaran regulasi terkait aturan pemeliharaan dan pemindahan satwa liar dilindungi.

    “Pemilik mengaku tidak tahu bahwa satwa tersebut dilindungi dan memerlukan izin khusus,” tambah Donni.

    Baca juga : Lampung Catatkan Rekor Penyitaan Satwa Liar Tertinggi di Indonesia

    Pemilik yang diamankan menjelaskan bahwa ia menemukan kucing hutan tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa mengetahui statusnya sebagai satwa dilindungi.

    Ia juga mengaku membawa kucing tersebut dari Padang menuju Jawa Barat untuk berlibur.

    Donni menjelaskan bahwa kucing hutan tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

    “Meskipun niat pemilik tidak buruk, tindakan tersebut tetap melanggar hukum.

    Baca juga : 3 Pawang Gajah dari Pesisir Barat Turun Tangan Atasi Konflik Satwa di Tanggamus

    Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia,” tutupnya.

    Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

    Sekadar diketahui, kucing hutan atau Macan Akar termasuk dalam kategori satwa dilindungi dengan ancaman kepunahan rendah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

    Hal itu tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut melarang pemeliharaan satwa liar dilindungi.

    Baca juga : Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal

    Tags: Donni MuksydayanKarantina LampungKepala Karantina LampungKucing HutanMacan AkarPelabuhan Bakauheni
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Briefing Perdana, Gubernur Lampung Tetapkan 3 Program Prioritas untuk Kemajuan Daerah

    Next Post

    Ramadan, Sekolah di Lampung Gelar Pesantren Kilat Serentak

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved