Lappung – CT Scan jadi bancakan PPTK RSUD Tanggamus ditahan atas dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung, resmi menahan seorang pejabat berinisial M yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani
Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan tahun anggaran 2022-2023 yang merugikan negara sebesar Rp2.175.436.958,20.
Kajari Tanggamus Adi Fachruddin menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari setempat pada Rabu, 16 April 2025.
Menurut Kajari, penahanan terhadap tersangka M dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, tim penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka.
“Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup dan telah membuat terang Tindak Pidana.
Baca juga : 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor
“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut Tim Penyidik sependapat untuk menetapkan tersangka inisial M selaku PPTK Pengadaan Alat Kesehatan CT Scan Tahun Anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang.
“Dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka M,” ujar Kajari Adi.
Lebih lanjut, Kajari Adi menjelaskan bahwa tersangka M akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 April 2025 hingga 05 Mei 2025.
Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung.
CT Scan Jadi Bancakan PPTK RSUD Tanggamus Ditahan Atas Dugaan Korupsi
Kajari mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2023, RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp13.433.800.000 yang diperuntukkan bagi pengadaan alat kesehatan CT Scan.
Baca juga : Korupsi Beras SPHP? Kantor Bulog Lampung Selatan Digeledah Kejaksaan
Dalam proses pengadaan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan realisasi pembelian.
Alat kesehatan CT Scan yang semula direncanakan adalah CT Scan Philips 64 Slices, namun yang terealisasi adalah CT Scan Siemens 64 Slices.
Perubahan ini diduga dilakukan tanpa disertai dokumen pendukung perubahan perencanaan yang sah.
Nilai realisasi pengadaan CT Scan Siemens 64 Slices tersebut mencapai Rp13.150.000.000.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka M adalah dengan sengaja melakukan pembelanjaan Alat CT Scan merek Siemens Somathom Go.All (Routine) melalui aplikasi e-catalog tanpa adanya perencanaan yang jelas.
Tindakan ini dilakukan oleh PPTK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : 27 Buronan Kejati Lampung, Dari Korupsi hingga Narkotika: Siapa Saja Mereka?





Lappung Media Network