Lappung – Tanpa izin masuk rumah Pengacara dilaporkan ke Polresta Bandarlampung.
Seorang pengacara asal Jakarta, Japriyanto Manalu, dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan tindak pidana berupa memasuki pekarangan dan rumah orang lain tanpa izin.
Baca juga : Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB: Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas
Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum seorang pengusaha bernama Tedy Agustiansjah, yakni Natalia Rusli, pada Selasa, 15 April 2025.
Berdasarkan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Japriyanto yang diketahui merupakan anggota tim hukum dari Lawfirm Sitepu, diduga secara sepihak masuk ke kediaman klien Natalia yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No. 7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Selain memasuki tanpa izin, pengacara tersebut juga dituding melakukan intimidasi terhadap penjaga rumah.
“Kami melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Bandar Lampung karena ia memasuki area pekarangan hingga ke dalam rumah klien kami selama kurang lebih 1 jam tanpa adanya izin,” ungkap Natalia dikutip pada Kamis, 17 April 2025.
Baca juga : Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus, Rehabilitasi Menanti
Lebih lanjut, Natalia menjelaskan bahwa Japriyanto tiba di lokasi mengendarai sebuah mobil sedan berwarna merah tua dengan nomor polisi B 2216 AF.
Tindakan pengacara tersebut dinilai sangat tidak pantas dan bahkan menyerupai perilaku preman.
“Seharusnya jika hanya ingin bertindak seperti preman, tidak perlu mengenyam pendidikan hukum.
“Perilaku ini jelas tidak mencerminkan seorang dengan pendidikan tinggi, tidak bermoral, dan nyata-nyata melanggar hukum,” tegas Natalia.
Natalia juga mengingatkan agar terlapor tidak bersikap arogan dan merasa kebal hukum.
“Ini negara hukum, Indonesia. Jangan merasa paling hebat di Bandarlampung,” imbuhnya
Baca juga : Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak
Tanpa Izin Masuk Rumah Pengacara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung
Sementara itu, Triyanto, penjaga rumah Tedy Agustiansjah, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengaku merasa terintimidasi oleh pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Japriyanto dengan nada tinggi, terutama terkait barang-barang yang telah dikeluarkan dari rumah.
“Dia bertanya-tanya seperti seorang atasan, padahal pemilik rumah saja tidak pernah bersikap seperti itu kepada saya.
“Saya ini bekerja untuk Pak Tedy, namun Japriyanto bertingkah seolah-olah pemilik rumah.
“Saya juga merasa heran karena dia menanyakan soal sertifikat rumah tanpa menunjukkan identitas atau surat izin yang jelas,” tutur Triyanto.
Baca juga : Penjaga Rumah Pemilik Wisata Tegal Mas Jadi Korban Pembacokan Maut di Bandarlampung





Lappung Media Network