Lappung – Tambang ilegal di Sukabumi Bandarlampung diberangus rehabilitasi menanti.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Baca juga : Pemerintah Perketat Izin Air Tanah di Metro dan Kotabumi
Langkah ini diambil sebagai upaya menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan serta tidak memiliki izin resmi.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, mengungkapkan bahwa penutupan tambang ilegal ini menjadi prioritas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk menghentikan kegiatan ilegal yang jelas-jelas merugikan lingkungan.
“Dari segi perizinan, tambang ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Senin, 14 April 2025.
Setelah penutupan operasional, Pemerintah Provinsi Lampung melalui DLH akan segera melakukan rehabilitasi di area bekas tambang tersebut.
Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan
Emilia menjelaskan bahwa rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan, terutama mengatasi dampak sedimentasi yang dapat mencemari sungai.
“Rehabilitasi ini penting agar pasir yang terbawa ke bawah dapat tertahan, sehingga risiko sedimentasi di sungai dapat diminimalisir,” terangnya.
Lebih lanjut, Emilia menerangkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi akan dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) serta Polda Lampung menyelesaikan proses penyidikan terkait aktivitas pertambangan ilegal ini.
“Setelah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan dan memberikan sanksi yang sesuai, baik administratif maupun pidana.
“Barulah kami akan menindaklanjuti dengan program rehabilitasi dan upaya pemulihan lingkungan lainnya,” kata Emilia.
Baca juga : Seluruh Lokasi Wisata di Bandarlampung Akan Diaudit Perizinannya
Keberadaan tambang galian C ilegal ini disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab banjir yang kerap melanda wilayah sekitar.
Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus Rehabilitasi Menanti
Selain itu, aktivitas pertambangan ini juga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.
“Sudah jelas terlihat dampaknya, keberadaan tambang ilegal ini menyebabkan banjir.
“Laporan dari warga juga menjadi dasar bagi kami untuk bertindak tegas karena area tersebut memang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk tidak memberikan izin lingkungan bagi kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan izin lingkungan untuk tambang yang merusak.
“Kami juga berharap pihak yang berwenang mengeluarkan izin tambang dari sektor ESDM dapat menyesuaikan dengan RTRW yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” pungkas Emilia.
Baca juga : Langgar Izin Tambang, Polres Lampung Timur Amankan Truk Muatan Pasir





Lappung Media Network