Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus, Rehabilitasi Menanti

    Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus, Rehabilitasi Menanti

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    14/04/2025
    in Pemerintahan
    Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus, Rehabilitasi Menanti

    Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Tambang ilegal di Sukabumi Bandarlampung diberangus rehabilitasi menanti.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

    Baca juga : Pemerintah Perketat Izin Air Tanah di Metro dan Kotabumi

    Langkah ini diambil sebagai upaya menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan serta tidak memiliki izin resmi.

    Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, mengungkapkan bahwa penutupan tambang ilegal ini menjadi prioritas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

    “Penyegelan ini adalah langkah awal untuk menghentikan kegiatan ilegal yang jelas-jelas merugikan lingkungan.

    “Dari segi perizinan, tambang ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Senin, 14 April 2025.

    Setelah penutupan operasional, Pemerintah Provinsi Lampung melalui DLH akan segera melakukan rehabilitasi di area bekas tambang tersebut.

    Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan

    Emilia menjelaskan bahwa rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan, terutama mengatasi dampak sedimentasi yang dapat mencemari sungai.

    “Rehabilitasi ini penting agar pasir yang terbawa ke bawah dapat tertahan, sehingga risiko sedimentasi di sungai dapat diminimalisir,” terangnya.

    Lebih lanjut, Emilia menerangkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi akan dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) serta Polda Lampung menyelesaikan proses penyidikan terkait aktivitas pertambangan ilegal ini.

    “Setelah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan dan memberikan sanksi yang sesuai, baik administratif maupun pidana.

    “Barulah kami akan menindaklanjuti dengan program rehabilitasi dan upaya pemulihan lingkungan lainnya,” kata Emilia.

    Baca juga : Seluruh Lokasi Wisata di Bandarlampung Akan Diaudit Perizinannya

    Keberadaan tambang galian C ilegal ini disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab banjir yang kerap melanda wilayah sekitar.

    Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus Rehabilitasi Menanti

    Selain itu, aktivitas pertambangan ini juga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.

    “Sudah jelas terlihat dampaknya, keberadaan tambang ilegal ini menyebabkan banjir.

    “Laporan dari warga juga menjadi dasar bagi kami untuk bertindak tegas karena area tersebut memang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan,” tegasnya.

    Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk tidak memberikan izin lingkungan bagi kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

    “Kami tidak akan memberikan izin lingkungan untuk tambang yang merusak.

    “Kami juga berharap pihak yang berwenang mengeluarkan izin tambang dari sektor ESDM dapat menyesuaikan dengan RTRW yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” pungkas Emilia.

    Baca juga : Langgar Izin Tambang, Polres Lampung Timur Amankan Truk Muatan Pasir

    Tags: DLH LampungGalian CLampungSukabumi BandarlampungTambang Ilegal
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lampung Rawan Bencana, Banjir dan Puting Beliung Mengintai di Masa Pancaroba

    Next Post

    Genjot PAD Lamsel: Way Belerang Butuh Investor Atau Dikelola Pihak Ketiga

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved