Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus, Rehabilitasi Menanti

    Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus, Rehabilitasi Menanti

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    14/04/2025
    in Pemerintahan
    Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus, Rehabilitasi Menanti

    Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Tambang ilegal di Sukabumi Bandarlampung diberangus rehabilitasi menanti.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

    Baca juga : Pemerintah Perketat Izin Air Tanah di Metro dan Kotabumi

    Langkah ini diambil sebagai upaya menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan serta tidak memiliki izin resmi.

    Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, mengungkapkan bahwa penutupan tambang ilegal ini menjadi prioritas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

    “Penyegelan ini adalah langkah awal untuk menghentikan kegiatan ilegal yang jelas-jelas merugikan lingkungan.

    “Dari segi perizinan, tambang ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Senin, 14 April 2025.

    Setelah penutupan operasional, Pemerintah Provinsi Lampung melalui DLH akan segera melakukan rehabilitasi di area bekas tambang tersebut.

    Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan

    Emilia menjelaskan bahwa rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan, terutama mengatasi dampak sedimentasi yang dapat mencemari sungai.

    “Rehabilitasi ini penting agar pasir yang terbawa ke bawah dapat tertahan, sehingga risiko sedimentasi di sungai dapat diminimalisir,” terangnya.

    Lebih lanjut, Emilia menerangkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi akan dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) serta Polda Lampung menyelesaikan proses penyidikan terkait aktivitas pertambangan ilegal ini.

    “Setelah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan dan memberikan sanksi yang sesuai, baik administratif maupun pidana.

    “Barulah kami akan menindaklanjuti dengan program rehabilitasi dan upaya pemulihan lingkungan lainnya,” kata Emilia.

    Baca juga : Seluruh Lokasi Wisata di Bandarlampung Akan Diaudit Perizinannya

    Keberadaan tambang galian C ilegal ini disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab banjir yang kerap melanda wilayah sekitar.

    Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Diberangus Rehabilitasi Menanti

    Selain itu, aktivitas pertambangan ini juga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.

    “Sudah jelas terlihat dampaknya, keberadaan tambang ilegal ini menyebabkan banjir.

    “Laporan dari warga juga menjadi dasar bagi kami untuk bertindak tegas karena area tersebut memang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan,” tegasnya.

    Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk tidak memberikan izin lingkungan bagi kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

    “Kami tidak akan memberikan izin lingkungan untuk tambang yang merusak.

    “Kami juga berharap pihak yang berwenang mengeluarkan izin tambang dari sektor ESDM dapat menyesuaikan dengan RTRW yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” pungkas Emilia.

    Baca juga : Langgar Izin Tambang, Polres Lampung Timur Amankan Truk Muatan Pasir

    Tags: DLH LampungGalian CLampungSukabumi BandarlampungTambang Ilegal
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lampung Rawan Bencana, Banjir dan Puting Beliung Mengintai di Masa Pancaroba

    Next Post

    Genjot PAD Lamsel: Way Belerang Butuh Investor Atau Dikelola Pihak Ketiga

    Related Posts

    Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung
    Pemerintahan

    Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

    20/06/2026
    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik
    Pemerintahan

    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik

    13/06/2026
    Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12
    Pemerintahan

    Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK RI

    12/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung

      Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bernard dari Nestle Ambil Berkas, Bursa Calon Ketua Apindo Lampung Makin Panas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Modernisasi Pertanian: Jembatan Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung: Tatang Rohadi dan Junaedi Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi: Kunci Lompatan Ekonomi Lampung Menuju Era Keemasan Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved