Lappung – KPU Mesuji sisakan cuma Rp200 juta dana Pilkada dan langsung disetor.
KPU Kabupaten Mesuji menunjukkan efisiensi luar biasa dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Baca juga : Pemkab Mesuji Kejar Program Sekolah Rakyat dari Kementerian
Dari total anggaran sebesar Rp28 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi, KPU Mesuji berhasil menyisakan hanya Rp200.955.399.
Dana sisa tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada akhir April 2025.
Ketua KPU Mesuji, Samingan, mengonfirmasi pengembalian dana tersebut.
“Iya benar, kami sudah mengembalikan sisa anggaran Pilkada Mesuji 2024 pada akhir bulan April 2025 kemarin,” ujar Samingan, Sabtu, 10 Mei 2025.
Samingan menjelaskan, sisa anggaran yang terbilang kecil ini bukan karena adanya kegiatan yang tidak terlaksana, melainkan murni hasil dari upaya penghematan dan efisiensi dalam setiap tahapan Pilkada.
Baca juga : Mesuji Dapat 118 Unit Rumah Bantuan, Elfianah: Ini Baru Awal
“Semua kegiatan kita terselenggara, adapun sisa anggaran merupakan hasil penghematan.
“Maksud penghematan, negosiasi harga ketika belanja,” imbuhnya.
Pria yang menjabat Ketua KPU Mesuji sepekan sebelum Pilkada ini juga menampik anggapan bahwa hanya KPU Mesuji yang mampu mencapai tingkat serapan anggaran tinggi atau menerima alokasi dana terbesar di Provinsi Lampung.
“Kalau itu saya kurang tahu, apakah anggaran KPU Mesuji terbesar atau enggaknya, dan terkait serapan anggaran yang hampir 100 persen kabupaten lain juga ada kok,” tuturnya.
Baca juga : Mesuji dan Bandarlampung Masuk 20 Besar Inflasi Transportasi Nasional
Pengembalian sisa anggaran ini turut dibenarkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mesuji, Taufiq Widodo.
“Ya, KPU sudah mengembalikan sisa anggaran sekitar Rp200 jutaan langsung ke kas daerah pada tanggal 30 April 2025 kemarin,” terang Taufiq Widodo.
KPU Mesuji Sisakan Cuma Rp200 Juta Dana Pilkada Langsung Disetor
Sekadar informasi, langkah KPU Mesuji ini sejalan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Pilkada wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 3 bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Baca juga : Kejari Mesuji Geledah Kantor PPKB Terkait Dugaan Korupsi BOK 2020





Lappung Media Network