Lappung – LBH ungkap dugaan intimidasi dalam kasus Diksar maut di Unila.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengungkap dugaan adanya praktik intimidasi terhadap korban dalam kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Lampung (Unila).
Baca juga : Mahasiswa FEB Unila Gugat Dekanat, Usut Kekerasan dan Intimidasi
Peristiwa yang dikenal sebagai Diksar Maut tersebut diduga menyebabkan tewasnya salah satu mahasiswa pada akhir 2024 lalu, namun baru terungkap ke publik belakangan ini.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan unsur organisasi kemahasiswaan, tetapi juga diduga turut melibatkan pihak civitas akademika yang berupaya menutup-nutupi insiden tersebut.
“Tidak ada alasan pembenar terhadap tindak kekerasan dalam proses kaderisasi kampus.
“Kami menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Bahkan ada upaya memaksa korban untuk menandatangani pernyataan agar tidak menuntut pelaku,” ujar Prabowo, Minggu, 1 Juni 2025.
Baca juga : Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa
Menurutnya, meski pihak rektorat dan Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila telah membentuk tim investigasi internal, namun prosesnya dinilai tertutup dan tidak transparan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen kampus dalam menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan akademik.
“Tim investigasi kampus justru bekerja secara diam-diam untuk menghindari tekanan pihak tertentu.
“Ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas. Kasus ini seharusnya ditangani secara terbuka dan melibatkan aparat penegak hukum,” tegas Prabowo.
LBH juga menilai bahwa Unila tidak belajar dari pengalaman, sebab peristiwa kekerasan dalam kegiatan kaderisasi bukan kali ini saja terjadi.
Evaluasi terhadap organisasi kemahasiswaan yang masih menjalankan praktik kekerasan dinilai tidak berjalan maksimal.
“Selama tidak ada sanksi tegas dan penegakan hukum yang nyata, kekerasan seperti ini akan terus berulang. Kampus seolah membiarkan budaya impunitas tumbuh,” kata dia.
Baca juga : Dibungkam! Konsolidasi Mahasiswa Unila Dibubarkan, LBH: Ini Kesewenang-wenangan
Prabowo menambahkan, pelaku kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pihak kampus yang terlibat dalam upaya menutupi kasus ini juga harus diberi sanksi administratif maupun etik.
LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila
Selain itu, LBH mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan memberikan perlindungan terhadap para korban dan saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 6 peserta diksar yang menjadi korban, hanya 1 orang yang berani melapor.
“Kami meminta proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Para korban harus didengar dan dilindungi. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan yang dibungkus atas nama kaderisasi,” pungkasnya.
Baca juga : Rektor: Peluang Masuk Unila Terbuka Lebar, KPK Punya Pandangan Berbeda





Lappung Media Network