Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila

    LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila

    Irjen by Irjen
    01/06/2025
    in APH
    LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila

    Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) menggelar unjuk rasa (Unras) pasca meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan bisnis digital FEB tahun 2024, Rabu, 28 Mei 2025 lalu. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – LBH ungkap dugaan intimidasi dalam kasus Diksar maut di Unila.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengungkap dugaan adanya praktik intimidasi terhadap korban dalam kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Lampung (Unila).

    Baca juga : Mahasiswa FEB Unila Gugat Dekanat, Usut Kekerasan dan Intimidasi

    Peristiwa yang dikenal sebagai Diksar Maut tersebut diduga menyebabkan tewasnya salah satu mahasiswa pada akhir 2024 lalu, namun baru terungkap ke publik belakangan ini.

    Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan unsur organisasi kemahasiswaan, tetapi juga diduga turut melibatkan pihak civitas akademika yang berupaya menutup-nutupi insiden tersebut.

    “Tidak ada alasan pembenar terhadap tindak kekerasan dalam proses kaderisasi kampus.

    “Kami menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

    “Bahkan ada upaya memaksa korban untuk menandatangani pernyataan agar tidak menuntut pelaku,” ujar Prabowo, Minggu, 1 Juni 2025.

    Baca juga : Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa

    Menurutnya, meski pihak rektorat dan Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila telah membentuk tim investigasi internal, namun prosesnya dinilai tertutup dan tidak transparan.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen kampus dalam menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan akademik.

    “Tim investigasi kampus justru bekerja secara diam-diam untuk menghindari tekanan pihak tertentu.

    “Ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas. Kasus ini seharusnya ditangani secara terbuka dan melibatkan aparat penegak hukum,” tegas Prabowo.

    LBH juga menilai bahwa Unila tidak belajar dari pengalaman, sebab peristiwa kekerasan dalam kegiatan kaderisasi bukan kali ini saja terjadi.

    Evaluasi terhadap organisasi kemahasiswaan yang masih menjalankan praktik kekerasan dinilai tidak berjalan maksimal.

    “Selama tidak ada sanksi tegas dan penegakan hukum yang nyata, kekerasan seperti ini akan terus berulang. Kampus seolah membiarkan budaya impunitas tumbuh,” kata dia.

    Baca juga : Dibungkam! Konsolidasi Mahasiswa Unila Dibubarkan, LBH: Ini Kesewenang-wenangan

    Prabowo menambahkan, pelaku kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Pihak kampus yang terlibat dalam upaya menutupi kasus ini juga harus diberi sanksi administratif maupun etik.

    LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila

    Selain itu, LBH mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan memberikan perlindungan terhadap para korban dan saksi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 6 peserta diksar yang menjadi korban, hanya 1 orang yang berani melapor.

    “Kami meminta proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

    “Para korban harus didengar dan dilindungi. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan yang dibungkus atas nama kaderisasi,” pungkasnya.

    Baca juga : Rektor: Peluang Masuk Unila Terbuka Lebar, KPK Punya Pandangan Berbeda

    Tags: Diksar Maut UnilaFEB UnilaLampungLBH BandarlampungPrabowo PamungkasUnila
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Harga BBM Non-Subsidi di Lampung Turun per 1 Juni 2025, Ini Rinciannya

    Next Post

    Lampung Darurat! Jalan Rusak, Nyawa Melayang, Negara Kemana?

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved