Lappung – Rektor sebut peluang masuk Unila terbuka lebar namun KPK punya pandangan berbeda.
Universitas Lampung (Unila) kembali menggelar sosialisasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) bagi siswa-siswi SMA di Bandarlampung.
Baca juga : 41 Persen Rampung, RSPTN Unila Target Beroperasi 2026
Dalam kegiatan yang berlangsung di SMAN 2 Bandarlampung, Rabu, 5 Februari 2025, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani, menegaskan bahwa peluang masuk Unila masih sangat terbuka lebar bagi calon mahasiswa.
Namun, di saat Unila terus mengedukasi siswa mengenai berbagai jalur seleksi masuk perguruan tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memiliki pandangan berbeda.
KPK mendorong penghapusan jalur mandiri di Unila, dengan alasan potensi penyalahgunaan serta keterbatasan akses bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Unila Jamin Akses Pendidikan
Dalam sosialisasi tersebut, Prof Lusmeilia yang juga alumnus SMAN 2 Bandarlampung menyampaikan bahwa Unila memiliki 8 fakultas dengan berbagai program studi yang siap menampung mahasiswa baru.
Ia mengajak para siswa untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan mempersiapkan diri sejak dini.
Baca juga : Unila Bukan Satu-satunya: KPK Temukan Indikasi Korupsi di 2 PTN Jateng
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh siswa mendapatkan informasi yang jelas tentang jalur masuk Unila.
“Kami ingin mereka memilih jalur yang paling sesuai dengan kemampuan dan minat masing-masing,” ujar Prof Lusmeilia.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof Suripto Dwi Yuwono, menambahkan bahwa ada 3 jalur utama yang dapat ditempuh untuk masuk Unila, yaitu:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) – jalur tanpa tes berdasarkan nilai akademik dan prestasi lainnya.
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) – jalur berbasis ujian tertulis nasional.
- Jalur Mandiri – seleksi yang dilakukan oleh Unila secara independen untuk menambah kuota mahasiswa.
Selain itu, sosialisasi juga mencakup informasi tentang beasiswa dan bantuan biaya pendidikan yang dapat diakses oleh calon mahasiswa.
Jalur Mandiri Rawan Penyalahgunaan
Di sisi lain, KPK justru mengusulkan agar jalur mandiri dihapus, terutama di perguruan tinggi negeri (PTN) berbadan hukum seperti Unila.
Baca juga : Unila Pamerkan Pesona Budaya Lampung di KPDI
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menilai bahwa program ini kerap menjadi celah bagi penyimpangan.
“Kesimpulan kita, program mandiri sebenarnya bisa dihapus.
“Dana operasional untuk PTN itu ada, tinggal bagaimana dialokasikan dengan lebih baik,” ujar Pahala dalam pertemuan dengan Mendikti Saintek Satryo Soematri Brodjonegoro, Minggu lalu.
Rektor: Peluang Masuk Unila Terbuka Lebar KPK Punya Pandangan Berbeda
Menurut Pahala, jalur mandiri yang memperbolehkan PTN menerima hingga 50 persen mahasiswa dari seleksi internal membuat transparansi penerimaan mahasiswa baru menjadi lebih rentan.
Selain itu, besarnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa dari jalur ini juga menjadi beban bagi masyarakat.
“Jika pemerintah mau serius, anggaran pendidikan tinggi bisa lebih ditingkatkan sehingga kampus tidak perlu lagi bergantung pada jalur mandiri,” tambahnya.
KPK juga menyoroti perlunya reformasi sistem pembiayaan pendidikan tinggi, termasuk optimalisasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga : KPK Dorong Penghapusan Program Mandiri di Unila