Lappung – KPK dorong penghapusan program mandiri di Unila.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, baru-baru ini mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Mendikti Saintek Satryo Soematri Brodjonegoro.
Baca juga : Jejak Karir Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay: Dari Penyidik KPK ke Kapolresta Bandarlampung
Pertemuan yang berlangsung pada Minggu lalu itu membahas isu penting terkait biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan program mandiri di PTN khususnya Universitas Lampung (Unila).
Dalam pertemuan tersebut, Pahala menjelaskan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi dan menghapus program mandiri yang selama ini diterapkan di Unila.
“Kesimpulan kita bahwa program mandiri itu bisa banget dihapuskan. Duitnya ada sebenarnya,” ungkap Pahala, dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.
Ia menekankan bahwa pengalokasian anggaran yang lebih besar untuk operasional pendidikan tinggi menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah biaya kuliah yang tinggi.
Pahala juga menyoroti pentingnya sumber dana lain yang dapat dioptimalkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Karena dana di universitas terbatas, maka universitas harus mencari lewat UKT, lewat program mandiri, hingga kerjasama dengan swasta,” jelasnya.
Baca juga : KPK Didesak Ungkap Peran Anggota DPR RI Lampung dalam Kasus CSR BI
Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya UKT dapat menghalangi akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Salah satu kekhawatiran yang diungkapkan Pahala adalah potensi penyalahgunaan dalam program mandiri, terutama bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Yang mana diperbolehkan untuk mengalokasikan hingga 50 persen bangku melalui jalur mandiri.
“Ini lebih rawan dan lebih sulit di lapangan,” tegasnya.
Pahala mendorong Menteri Satryo untuk memimpin upaya pengalokasian anggaran yang lebih berat ke bantuan operasional perguruan tinggi negeri.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Agama, Bapanas, dan Kementerian Keuangan dalam menyusun anggaran pendidikan.
“Peraturan Pemerintah sudah menyatakan bahwa mereka harus duduk bareng, dipimpin oleh menteri teknis, yaitu menteri dikti,” tambahnya.
Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK
KPK Dorong Penghapusan Program Mandiri di Unila
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan bahwa dana pendidikan tinggi juga terdapat di kementerian lembaga lain.
“Menteri dikti harus memimpin upaya mengefisienkan dana pendidikan yang ada di Non Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Ia mencontohkan dana pendidikan yang dialokasikan untuk sekolah kedinasan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan tinggi.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Universitas Lampung.
Sehingga lebih banyak calon mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terhambat oleh biaya yang tinggi.
Baca juga : Lampung Selatan Terima Hibah Toyota Vellfire Eks Zainuddin Hasan dari KPK





Lappung Media Network