Lappung – Paslon 01 minta MK batalkan KPU dan diskualifikasi pemenang PSU Pesawaran.
Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi arena lanjutan bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Pilkada Pesawaran, Supriyanto–Suriansyah Rhaileb, dalam memperjuangkan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga : Kunci Kemenangan, Nanda-Anton Kuasai Suara di PSU Pesawaran
Gugatan dilayangkan setelah laporan mereka atas dugaan pelanggaran selama PSU kandas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung karena persoalan kelengkapan syarat.
Melalui tim hukumnya, Supriyanto–Suriansyah menuntut MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
Tak hanya itu, mereka juga meminta diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 02, Nanda Indira–Antonius M. Ali, yang dinyatakan unggul, seraya memohon penetapan diri mereka sebagai pemenang.
PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran untuk Pilkada 2024 ini sendiri telah dilangsungkan pada 24 Mei 2025.
Baca juga : Ngeri! Ornamen DPRD Pesawaran Runtuh Disapu Angin Kencang
Berdasarkan rekapitulasi suara KPU Kabupaten Pesawaran, pasangan Nanda Indira–Antonius M. Ali yang diusung koalisi besar (PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo) berhasil meraih 128.715 suara.
Sementara itu, pasangan Supriyanto–Suriansyah Rhalieb yang diusulkan oleh gabungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golkar memperoleh 88.482 suara.
Langkah paslon 01 ke MK ditempuh pasca laporan mereka terkait dugaan politik uang dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diregistrasi oleh Bawaslu Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, pada Senin, 2 Juni 2025, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak lengkap secara formil dan materiel.
“Laporan yang diajukan oleh pelapor pada PSU Kabupaten Pesawaran 2024 tidak lengkap syarat formil dan material,” ungkap Tamri.
Baca juga : Pemkab Pesawaran Bantah Tudingan Tunggak Gaji Aparat Desa dan Honorer
Ia menambahkan, dalam laporannya, pelapor tidak dapat melengkapi alat bukti, dan administrasi seperti KTP pelapor juga tidak ada.
Bawaslu Lampung, menurut Tamri, telah memberikan waktu kepada pelapor untuk menyempurnakan laporannya.
“Tetapi hingga batas waktu ditentukan, pelapor tidak bisa melengkapi syarat sehingga Bawaslu tidak dapat melanjutkan laporan tersebut,” tegasnya.
Paslon 01 Minta MK Batalkan KPU dan Diskualifikasi Pemenang PSU Pesawaran
Kini, dengan dalih adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama PSU, paslon Supriyanto–Suriansyah berharap MK dapat mengabulkan tuntutan mereka.
Termasuk penetapan mereka sebagai pemenang berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang diklaim bersih dari pelanggaran.
Baca juga : Fokus Pengairan dan Serapan Gabah, Bupati Pesawaran Genjot Produktivitas Petani





Lappung Media Network