Lappung – Total uang korupsi jalan Sutami yang dipulihkan capai Rp11 niliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyetorkan uang pengganti senilai Rp1 miliar ke kas negara dari perkara korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Kamis, 5 Juni 2025.
Baca juga : Nasib 5 Kasus Korupsi Lampung Abu-abu, Pematank Lapor ke Kejagung
Uang tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Dengan penyetoran terbaru ini, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandarlampung dalam perkara korupsi jalan tersebut telah mencapai Rp11,05 miliar.
“Uang pengganti sebesar Rp1 miliar disetorkan ke kas negara melalui mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama.
Baca juga : BPKP: Lampung Peringkat 4 Korupsi Pendidikan
Penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandarlampung melalui Bendahara Penerima, sesuai dengan Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023 atas nama terpidana Engsit.
Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar
Seperti diketahui, kasus korupsi proyek Jalan Ir Sutami menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejari Bandarlampung.
Baca juga : Usut Korupsi OKU, KPK Obok-obok Dinas Perkim Lampung Tengah
Proyek jalan tersebut menyedot anggaran besar, namun tidak dikerjakan sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam proses hukum yang berjalan, sejumlah pihak telah dimintai pertanggungjawaban.
Engsit, salah satu terpidana dalam perkara ini, telah divonis bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Engsit sendiri dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara bersama 3 terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.
4 terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono Tahun Anggaran 2018-2019.
Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar





Lappung Media Network