Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar

    Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    05/06/2025
    in APH
    Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar

    Total kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandarlampung dalam perkara korupsi jalan tersebut telah mencapai Rp11,05 miliar. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Total uang korupsi jalan Sutami yang dipulihkan capai Rp11 niliar.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyetorkan uang pengganti senilai Rp1 miliar ke kas negara dari perkara korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Kamis, 5 Juni 2025.

    Baca juga : Nasib 5 Kasus Korupsi Lampung Abu-abu, Pematank Lapor ke Kejagung

    Uang tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

    Dengan penyetoran terbaru ini, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandarlampung dalam perkara korupsi jalan tersebut telah mencapai Rp11,05 miliar.

    “Uang pengganti sebesar Rp1 miliar disetorkan ke kas negara melalui mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama.

    Baca juga : BPKP: Lampung Peringkat 4 Korupsi Pendidikan

    Penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandarlampung melalui Bendahara Penerima, sesuai dengan Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023 atas nama terpidana Engsit.

    Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar

    Seperti diketahui, kasus korupsi proyek Jalan Ir Sutami menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejari Bandarlampung.

    Baca juga : Usut Korupsi OKU, KPK Obok-obok Dinas Perkim Lampung Tengah

    Proyek jalan tersebut menyedot anggaran besar, namun tidak dikerjakan sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

    Dalam proses hukum yang berjalan, sejumlah pihak telah dimintai pertanggungjawaban.

    Engsit, salah satu terpidana dalam perkara ini, telah divonis bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

    Engsit sendiri dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara bersama 3 terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.

    4 terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono Tahun Anggaran 2018-2019.

    Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar

    Tags: Berita LampungEngsitJalan SutamiKejari BandarlampungKorupsiLampungPemulihan Aset Negara
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Uang Negara Rp19,8 Miliar Raib di Proyek SPAM Bandarlampung, 5 Pelaku Dibui hingga 12 Tahun

    Next Post

    Uang Komite SMA dan SMK Negeri Lampung Resmi Dihapus, Biaya Ditanggung APBD

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved