Lappung – Bobol aset Kemenag eks Kepala BPN Lampung Selatan dan seorang PPAT ditahan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah tegas dalam membongkar praktik mafia tanah di Bumi Ruwa Jurai.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung secara resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan berinisial LKM dan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS pada Rabu, 25 Juni 2025.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp54,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada keduanya.
Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak
“Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Selanjutnya, LKM dan TRS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Ricky Ramadhan dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis, 26 Juni 2025.
Modus Operandi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai beralihnya kepemilikan aset tanah Kemenag RI yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Tanah tersebut tercatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982.
Penyidik menemukan adanya manipulasi data yang dirancang secara sistematis untuk menguasai aset negara tersebut.
Modus operandi para tersangka terungkap dengan jelas:
Tersangka LKM, yang menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan pada tahun 2008, diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Ia memerintahkan stafnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan di atas lahan Kemenag tersebut, meskipun mengetahui bukti-bukti yang diajukan pemohon adalah palsu.
Baca juga : Polda dan BPN Bentuk Tim Khusus Tangkal Mafia Tanah
Tersangka TRS, selaku PPAT di Lampung Selatan, bukannya menolak permohonan dengan data palsu, malah diduga ikut andil dan bekerja sama dengan pihak lain untuk melancarkan proses penerbitan SHM ilegal oleh kantor BPN.
“Tersangka LKM bukannya mencegah, malah menerbitkan SHM tersebut padahal tahu lahan itu masih sah tercatat sebagai aset Kemenag,” jelas Ricky.
Berdasarkan hasil audit dan penghitungan dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka ini sangat signifikan.
“Negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000 (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah),” tegas Ricky.
Bobol Aset Kemenag Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saat ini, LKM dan TRS telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda, yakni Rutan Polresta Bandarlampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandarlampung, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah





Lappung Media Network