Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Bobol Aset Kemenag, Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan

    Bobol Aset Kemenag, Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    26/06/2025
    in APH
    Bobol Aset Kemenag, Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan

    Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI. Foto: Dokumentasi Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Bobol aset Kemenag eks Kepala BPN Lampung Selatan dan seorang PPAT ditahan.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah tegas dalam membongkar praktik mafia tanah di Bumi Ruwa Jurai.

    Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung secara resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan berinisial LKM dan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS pada Rabu, 25 Juni 2025.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI.

    Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp54,4 miliar.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada keduanya.

    Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak

    “Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup.

    “Selanjutnya, LKM dan TRS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Ricky Ramadhan dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis, 26 Juni 2025.

    Modus Operandi

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai beralihnya kepemilikan aset tanah Kemenag RI yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

    Tanah tersebut tercatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982.

    Penyidik menemukan adanya manipulasi data yang dirancang secara sistematis untuk menguasai aset negara tersebut.

    Modus operandi para tersangka terungkap dengan jelas:

    Tersangka LKM, yang menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan pada tahun 2008, diduga menyalahgunakan wewenangnya.

    Ia memerintahkan stafnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan di atas lahan Kemenag tersebut, meskipun mengetahui bukti-bukti yang diajukan pemohon adalah palsu.

    Baca juga : Polda dan BPN Bentuk Tim Khusus Tangkal Mafia Tanah

    Tersangka TRS, selaku PPAT di Lampung Selatan, bukannya menolak permohonan dengan data palsu, malah diduga ikut andil dan bekerja sama dengan pihak lain untuk melancarkan proses penerbitan SHM ilegal oleh kantor BPN.

    “Tersangka LKM bukannya mencegah, malah menerbitkan SHM tersebut padahal tahu lahan itu masih sah tercatat sebagai aset Kemenag,” jelas Ricky.

    Berdasarkan hasil audit dan penghitungan dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka ini sangat signifikan.

    “Negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000 (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah),” tegas Ricky.

    Bobol Aset Kemenag Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

    Mereka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Saat ini, LKM dan TRS telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda, yakni Rutan Polresta Bandarlampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandarlampung, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah

    Tags: Aset KemenagBerita LampungBPNBPN Lampung SelatanBPN LamselEks Kepala BPNHukumKejati LampungKorupsi BPNLampungLampung SelatanLamselMafia TanahMantan Kepala BPN
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rp50 Triliun Ekonomi Singkong Lampung Miris, Petani Kalah dari Impor Ilegal?

    Next Post

    Strategi Sinergi Ekspor Agroindustri Lampung, Sumsel, dan Banten: Analisis Data Terkini dan Roadmap Implementasi 

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved