Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Uang Negara Rp1,1 Miliar Menguap, Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Tersangka

    Uang Negara Rp1,1 Miliar Menguap, Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Tersangka

    Irjen by Irjen
    29/07/2025
    in APH
    Uang Negara Rp1,1 Miliar Menguap, Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Tersangka

    Ketua dan bendahara KONI Lampung Tengah jadi tersangka kasus dugaan korupsi. Foto: Arsip Kejari Lamteng

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengambil langkah dengan menetapkan 2 pucuk pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

    Akibat perbuatan mereka, uang negara yang bersumber dari dana hibah tahun 2022 diduga menguap hingga Rp1,1 miliar.

    Baca juga : Faishol Djausal Mundur, Taufik Hidayat Melenggang Mulus Pimpin KONI Lampung

    Kedua pejabat yang kini berstatus tersangka adalah DW selaku Ketua Umum KONI Lampung Tengah dan ES yang menjabat sebagai Bendahara.

    Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

    “Benar, kami telah menetapkan DW dan ES sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah.

    “Keduanya langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangan resminya, Selasa, 29 Juli 2025.

    Penahanan ini merupakan puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Suwandi, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada KONI sebesar Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022.

    Baca juga : Pengakuan Frans Nurseto Jadi Tersangka Kasus KONI Lampung Jawab Keraguan Publik

    Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembinaan atlet dan persiapan kontingen dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

    Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut jauh dari kata transparan.

    “Dari total dana hibah Rp5,8 miliar, ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai peruntukannya.

    “Kedua tersangka memiliki peran sentral dalam pencairan dana yang diduga kuat disalahgunakan,” jelas Suwandi.

    Modus yang digunakan, lanjut Suwandi, adalah dengan melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

    Laporan dibuat seolah-olah penggunaan dana sudah sesuai dengan alokasi, padahal kenyataannya tidak demikian.

    Untuk memastikan jumlah kerugian negara, Kejari Lampung Tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

    Berdasarkan hasil audit investigatif, BPKP menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis.

    Baca juga : Kejati Diminta Hentikan Perkara Kasus KONI Lampung

    “Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,1 miliar,” tegas Suwandi.

    Meski bukti sudah di tangan penyidik, kedua tersangka bersikukuh tidak bersalah saat diperiksa.

    “Dalam pemeriksaan, mereka tetap pada pendiriannya bahwa penggunaan dana sudah sesuai prosedur.

    “Tentu saja, dalih tersebut akan kami uji seluruhnya dalam proses pembuktian di pengadilan nanti,” tambahnya.

    Penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah ini dipastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka.

    Pihak kejaksaan membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

    “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan.

    “Saat ini, penyidikan masih terus bergulir untuk menelusuri aliran dana dan siapa saja yang terlibat,” pungkas Suwandi.

    Kini, DW dan ES harus mendekam di rumah tahanan sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.

    Baca juga : Status Tersangka Gugur, Jabatan Kadisnaker Lampung Kembali ke Tangan Agus Nompitu

    Tags: Berita Lampung TengahDana Hibah KONIHukumKasus Korupsi LampungKejari Lampung TengahKerugian NegaraKetua KONI LamtengKONI Lampung TengahKorupsi Dana HibahLampungLampung TengahPenyelewengan DanaPorprov LampungTersangka Korupsi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Diresmikan Kapolri, Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Guncang Super League

    Next Post

    Banjir Bandang Terjang 3 Kecamatan di Tanggamus, Rumah Terendam, Ternak Hanyut, dan Ancaman Buaya

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G

      Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G? Inilah Penjelasan Lengkapnya yang Wajib Anda Ketahui

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Perbedaan AMOLED dan IPS LCD: Mana yang Lebih Baik?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Uji Coba Strategis PTPN I di Kebun Rejosari Natar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Potensi Emas Hijau: Udang Galah Rawa Jitu dan Mesuji Timur Melambung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula: Mengenal Tentang Investasi Reksadana

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK RI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved