Lappung – Pelarian Akhmad Azani Kesuma, terpidana kasus penipuan tanah yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun, akhirnya berakhir.
Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung berhasil meringkusnya di sebuah rumah di Bandarlampung pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau
Penangkapan ini mengakhiri status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang Akhmad Azani sejak ia mangkir dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.04 WIB di Perumahan Permata Asri, Blok M No. 4, Desa Karang Anyar.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memburu para buronan yang meresahkan.
“Terpidana kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara hingga tuntas,” ujar Angga dalam keterangan resminya.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
Kasus yang menjerat Akhmad Azani Kesuma berawal dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 411K/Pid/2017.
Dalam putusan tertanggal 24 Mei 2017 itu, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 385 Ayat 4 KUHPidana.
Ia terbukti dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyewakan tanah yang ia tahu bukan haknya.
Namun, ketika Kejaksaan melayangkan panggilan resmi untuk dieksekusi, Akhmad Azani tidak pernah datang dan menghilang.
“Karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan patut, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” tambah Angga.
Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, ia diserahkan kepada tim dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk segera dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Huwi guna menjalani hukumannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan yang terus digalakkan oleh Jaksa Agung.
Program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan memastikan tidak ada terpidana yang bisa lari dari tanggung jawabnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan lainnya untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Angga.
Baca juga : 6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung





Lappung Media Network