Lappung – Pemandangan di ruang publik Provinsi Lampung akan segera berubah.
Wajah-wajah pimpinan daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak akan lagi menghiasi baliho, spanduk, dan berbagai media luar ruang lainnya.
Baca juga : Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi telah menerapkan aturan tegas yang membatasi penggunaan foto pejabat dalam seluruh publikasi program pemerintah.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 131 Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang mendorong tata kelola komunikasi publik yang lebih profesional, netral, dan fokus pada substansi informasi layanan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengakhiri praktik personifikasi informasi yang berpotensi menjadi ajang pencitraan.
Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA
“Desain publikasi harus menitikberatkan pada informasi program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja, bukan pada figur pejabat,” ujar Ganjar, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurutnya, dengan aturan baru ini, seluruh media promosi yang dibuat oleh perangkat daerah maupun mitra kerja wajib mengganti potret pejabat dengan logo resmi Provinsi Lampung.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis reklame, mulai dari baliho, billboard, spanduk, hingga videotron dan stiker di kendaraan dinas.
Ganjar menjelaskan, kebijakan pembatasan foto pejabat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat netralitas birokrasi, terutama menjelang tahun-tahun politik.
Penghapusan wajah pimpinan daerah dari media promosi pemerintah diyakini dapat mencegah politisasi informasi.
Baca juga : Badan Pendapatan Lampung Dikocok Ulang, 14 Pejabat Berganti
“Melalui pembatasan ini, masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah berdasarkan informasi dan data, bukan pada figur atau wajah tertentu,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersifat murni informatif, transparan, dan objektif.
Dengan demikian, fokus masyarakat akan tertuju pada esensi program yang dijalankan, bukan pada siapa yang sedang memimpin.
Selain meningkatkan objektivitas, kebijakan ini juga dinilai mampu membawa efisiensi anggaran dan meminimalkan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul dari promosi figur secara berlebihan.
“Dengan adanya pembatasan penggunaan foto pejabat dan fokus pada program-program prioritas, Gubernur berharap masyarakat bisa menilai secara substantif,” tutup Ganjar.
Baca juga : Gubernur Lampung Rombak Eselon III, 59 Pejabat Dilantik





Lappung Media Network