Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat peringatan keras dari kalangan akademisi terkait postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, alokasi belanja pegawai Pemprov Lampung dinilai telah lewati batas aman 30 persen, yang salah satunya dipicu oleh kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga : APBD 2026 Lampung Fokus 3 Sektor: Ekonomi, Jalan, dan Pendidikan Gratis
Jika tidak dikelola dengan bijak, kondisi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini berisiko memicu sanksi fiskal dari pemerintah pusat berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer ke daerah.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, mengingatkan bahwa UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur hal tersebut.
“Dalam Pasal 146 ayat (1) UU tersebut, jelas disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai paling tinggi hanya 30 persen dari total belanja daerah.
“Ini adalah aturan main yang harus dipatuhi,” jelas Budiono, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurutnya, Pemprov Lampung kini berada dalam posisi yang harus segera berbenah.
“Saat ini belanja pegawai dalam APBD Lampung sudah melampaui 30 persen, sehingga paling lambat pada 2027 harus disesuaikan dengan ketentuan,” tambahnya.
Baca juga : Mentan Amran: Lampung Masuk Daftar Provinsi dengan Harga Beras Turun
Konsekuensi dari pelanggaran batas belanja pegawai ini tidak main-main.
Dr Budiono menegaskan bahwa sanksi telah diatur secara rinci dalam Pasal 148 UU yang sama, yakni berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pusat, termasuk pengangkatan PPPK.
“Namun, pelaksanaannya harus terukur dan berbasis kebutuhan riil organisasi, terutama dari sisi penganggaran,” tegasnya.
Kebijakan pengangkatan PPPK, termasuk wacana PPPK Paruh Waktu, menjadi sorotan utama karena akan menambah beban langsung pada pos belanja pegawai di APBD.
Dari sudut pandang ekonomi, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, melihat persoalan ini sebagai isu keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability).
Menurutnya, membengkaknya belanja pegawai akan mengorbankan pos belanja lain yang lebih vital bagi publik.
“Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka opportunity cost-nya adalah berkurangnya alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Saring.
Baca juga : Tapioka Lesu, Petani Singkong Lampung Terjepit: Solusi Terpadu Dibutuhkan Segera
Ia menekankan bahwa disiplin fiskal dengan menjaga belanja pegawai di bawah 30 persen adalah instrumen penting agar APBD tetap sehat dan fokus pada pembangunan.
“Proses pengangkatan PPPK memang sudah berjalan.
“Artinya, anggaran sudah disiapkan. Namun, pengelolaannya harus tetap terkendali agar tidak menekan belanja pembangunan,” katanya.
Menyikapi tuntutan untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer menjadi ASN, Saring menyarankan Pemprov Lampung untuk membuat skala prioritas.
“Jika harus mengangkat PPPK, prioritaskan sektor dengan efek berganda (multiplier effect) paling tinggi, seperti tenaga guru.
“Ini adalah investasi jangka panjang untuk kualitas SDM di tengah keterbatasan keuangan daerah,” pungkasnya.
Baca juga : Cap Provokator untuk Petani Anak Tuha Lampung Dinilai Cara Klasik Alihkan Isu Agraria





Lappung Media Network