Lappung – LBH Bandarlampung mengecam keras pernyataan Kapolres Lampung Tengah yang melabeli adanya “provokator” dalam aksi tanam di lahan sengketa oleh warga Kecamatan Anak Tuha.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya klasik untuk mengalihkan isu pokok dari konflik agraria puluhan tahun antara masyarakat dan PT. BSA, sekaligus melemahkan perjuangan petani menuntut hak atas tanah mereka.
Baca juga : 80 Tahun Merdeka, Petani Anak Tuha Lampung Justru Dikriminalisasi
Kritik tajam ini dilayangkan menyusul aksi spontan warga dari 3 kampung di Anak Tuha yang merayakan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus lalu, dengan menanam berbagai jenis tanaman di lahan yang menjadi pusat sengketa.
Aksi tersebut dibalas dengan pernyataan Kapolres yang mengklaim telah mengantongi nama-nama oknum provokator.
“Menyebut adanya provokator adalah cara klasik negara dan aparat untuk menutup mata dari sejarah panjang konflik agraria dengan PT. BSA, yang sejak lama merampas hak hidup ribuan keluarga petani di Anak Tuha,” ujar Kepala Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut LBH, alih-alih mencari solusi adil atas konflik yang berlarut-larut, aparat keamanan justru menebar stigma seolah-olah masyarakat adalah korban yang “ditunggangi”.
Padahal, aksi menanam tersebut merupakan ekspresi murni warga untuk merebut kembali ruang hidup mereka yang dirampas korporasi.
Proses Hukum Janggal dan Berat Sebelah
Keberpihakan aparat dinilai semakin kentara setelah Polres Lampung Tengah bergerak sangat cepat memproses laporan dari pihak perusahaan.
Baca juga : Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung
Tak sampai 24 jam setelah aksi warga, 8 orang petani telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
“Ironis, laporan polisi dengan nomor LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah tertanggal 17 Agustus 2025 langsung dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Prabowo.
Kecepatan ini menimbulkan tanda tanya besar. LBH Bandarlampung membandingkannya dengan sedikitnya 10 laporan dari masyarakat miskin di berbagai wilayah hukum Polda Lampung yang penanganannya mandek berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan.
“Ini bukti nyata bagaimana timpangnya hukum bekerja: laporan rakyat dibiarkan, laporan perusahaan dikebut,” tegasnya.
LBH juga menyoroti kejanggalan prosedur hukum.
Menurut Perkapolri No. 6 Tahun 2019, sebuah laporan seharusnya melalui tahap penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, sebelum naik ke penyidikan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian dinilai melompati tahap penyelidikan tanpa dasar yang jelas, terutama karena peristiwa tersebut bukanlah operasi tangkap tangan.
Baca juga : Cabut HGU PT BSA! Petani 3 Kampung di Lampung Tengah Kepung Kantor Bupati
YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa akar masalah di Anak Tuha bukanlah persoalan hukum pidana, melainkan konflik agraria struktural.
Warga, menurut LBH, memiliki hak penuh atas tanah warisan nenek moyang mereka untuk digarap sebagai sumber kehidupan.
Oleh karena itu, segala bentuk kriminalisasi, baik melalui stigma “provokator”, pemanggilan, intimidasi, hingga penangkapan, dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.
“Penyelesaian konflik agraria di Anak Tuha harus dilakukan melalui dialog yang adil dan berimbang, terutama bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun menderita,” kata Prabowo.
LBH mendesak negara untuk tidak tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan rakyat kecil.
Mereka menyerukan agar aparat menghentikan segala upaya kriminalisasi dan fokus pada penyelesaian akar konflik secara berkeadilan.
Baca juga : Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur





Lappung Media Network