Lappung – Merespons keresahan masyarakat sipil atas situasi nasional, LBH Bandarlampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) secara resmi mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.
Langkah ini diambil sebagai garda terdepan untuk melindungi hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas
Posko yang berpusat di Bandarlampung itu dibentuk sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu yang terlibat dalam gerakan rakyat.
Fungsinya mencakup ruang pengaduan, pendampingan, hingga advokasi hukum bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, atau upaya kriminalisasi.
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan bahwa pendirian posko ini adalah langkah krusial untuk memastikan jaminan konstitusional berjalan efektif.
“Kami mendirikan posko ini untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi, benar-benar terlindungi.
“Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif,” tegas Sumaindra dalam keterangan resminya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Baca juga : Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur
Diketahui, pendirian posko ini berlandaskan pada sejumlah payung hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat, hingga UU No. 9 Tahun 1998 yang secara spesifik menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menyuarakan aspirasinya.
Hal ini diperkuat oleh mandat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Artinya, setiap massa aksi yang berhadapan dengan aparat penegak hukum wajib diberi akses pendampingan untuk menjamin proses yang adil.
Para advokat yang bertugas pun dilindungi oleh hak imunitas sesuai UU Advokat, sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas pembelaan.
Baca juga : LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila
Dengan hadirnya Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi ini, masyarakat di Lampung diharapkan tidak lagi merasa takut untuk menyuarakan pendapat secara terbuka dan damai.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan insiden, dapat menghubungi kontak berikut:
- Hotline (WhatsApp): 0821-8222-2070
Pelapor diimbau untuk mengirimkan pesan dengan format:
- Identitas diri
- Kronologi singkat peristiwa
- Kondisi terakhir saat kejadian
- Dokumentasi (foto/video) jika memungkinkan
Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak





Lappung Media Network