Lappung – Harapan seorang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengadu nasib di Taiwan harus kandas setelah menjadi korban penipuan hingga Rp147 juta.
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap JS (52), seorang sponsor penyalur TKI, yang diduga menjadi dalang di balik penipuan dengan modus canggih ini.
Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka JS, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, diamankan pada Kamis, 4 September 2025 malam di wilayah Pekalongan.
“Tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari korban yang merasa ditipu dengan janji pemberangkatan kerja ke luar negeri yang tidak pernah terwujud,” ujar AKP Stefanus Boyoh, Sabtu, 6 September 2025.
Kronologi penipuan ini berawal ketika korban mendaftar untuk bekerja di Taiwan melalui PT Jakarta Maju Bersama pada September 2024.
Baca juga : Tak Cukup Dipenjara, 3 Napi Lampung Gasak Rp150 Juta Lewat Penipuan Online
Saat itu, korban diminta menyetor uang sebesar Rp5 juta untuk biaya awal pembuatan paspor dan dokumen lainnya.
Namun, setelah beberapa waktu menunggu tanpa kepastian, tersangka JS yang berperan sebagai sponsor mulai melancarkan aksinya.
Ia meyakinkan korban bahwa proses akan dipercepat dan memintanya untuk bersiap menerima telepon dari direktur utama perusahaan, Vivi Yunita Sari.
“Beberapa hari kemudian, korban dihubungi oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai direktur utama.
“Melalui telepon, oknum tersebut meminta korban mentransfer sejumlah uang secara bertahap jika ingin segera diberangkatkan,” jelas Kasat Reskrim.
Tergiur dengan janji keberangkatan yang semakin dekat, korban pun menuruti permintaan tersebut dan mengirimkan uang secara berkala hingga totalnya mencapai Rp147.020.000.
Kecurigaan korban muncul setelah janji manis itu tak kunjung terealisasi.
Merasa ada yang tidak beres, korban nekat mendatangi langsung kantor pusat PT Jakarta Maju Bersama di Cirebon. Di sanalah kebenaran terungkap.
Baca juga : Jauh-jauh dari Lampung, 3 Sekawan Tipu Toko Emas di Kaltim
Korban bertemu dengan Vivi Yunita Sari yang asli, yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi apalagi meminta uang sepeser pun dari korban.
Ia juga menyatakan tidak pernah menerima dana ratusan juta yang telah ditransfer.
Berbekal bukti kuat tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Timur.
Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Pekalongan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus JS.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses instan dengan imbalan sejumlah uang di luar prosedur resmi.
Baca juga : Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan





Lappung Media Network