Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » PPAT Punya Peran Krusial dalam Peralihan Hak Atas Tanah

    PPAT Punya Peran Krusial dalam Peralihan Hak Atas Tanah

    Kantor Pertanahan Kota Bima

    Muhammad SA by Muhammad SA
    11/09/2025
    in Pemerintahan
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah,

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun hanya sah apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Proses tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Peralihan hak dapat terjadi melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, atau perbuatan hukum lainnya. Namun, pendaftarannya baru bisa dilakukan jika ada akta otentik dari PPAT,” jelas Hodidjah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

    Ia menambahkan, akta tersebut wajib dibuat dengan kehadiran para pihak terkait dan disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum.

    Mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 1998, PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah maupun rumah susun.

    “Akta ini menjadi dasar pendaftaran perubahan data tanah di Kantor Pertanahan,” jelasnya.

    Namun, PPAT juga memiliki kewenangan untuk menolak pembuatan akta.

    Berdasarkan Pasal 39 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penolakan bisa dilakukan jika sertifikat asli tidak diserahkan, tanah masih dalam sengketa, pihak yang terlibat tidak memenuhi syarat, hingga adanya penggunaan surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya memindahkan hak.

    “Penolakan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada pihak terkait beserta alasannya,” tambah Hodidjah.

    Adapun perbuatan hukum yang dimaksud mencakup jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan, pemberian hak tanggungan, hingga pemasukan tanah ke dalam perusahaan.

    Semua akta yang dibuat PPAT harus sesuai dengan wilayah kerjanya.

    Dengan aturan ini, Hodidjah menekankan pentingnya peran PPAT dalam menjaga kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memastikan setiap peralihan hak tanah berlangsung transparan serta sesuai perundang-undangan.

    Tags: BPNKota BimaPeralihan Hak Atas TanahPPAT
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tercoreng Kasus Keracunan, Program Makan Gratis Prabowo Diawasi Super Ketat di Lampung

    Next Post

    Tampung 13000 Jemaah, Masjid Terbesar Al-Bakrie Bandarlampung Gelar Salat Jumat Perdana

    Related Posts

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas transformasi perkotaan nasional.
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Kantah Banyuasin Matangkan Persiapan Raih Predikat WBK Perkuat Zona Integritas3
    Pemerintahan

    Matangkan Predikat WBK Pembangunan Zona Integritas

    16/07/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Gelar Supervisi Redistribusi Tanah
    Pemerintahan

    BPN Kalteng Genjot Kualitas Redistribusi Tanah

    15/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kunjungan Wamenperin ke Lampung

      Kunjungan Wamenperin ke Lampung: Momentum Lahirnya Klaster Industri Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menatap Masa Depan Lampung Barat: Menggali Potensi Geothermal dan Pariwisata Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mudahnya ke Bandung! Penerbangan Langsung Lampung-Bandung Wings Air Kembali Hadir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Potensi Ekonomi Lampung Barat: Komoditas yang Stagnan dan Terpuruk

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung dan BRIN Kolaborasi 4 Tahun, Wujudkan Riset untuk Bangun Daerah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved