Lappung – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2025 diproyeksikan anjlok, diperkirakan hanya akan mencapai 42,20 persen dari target yang ditetapkan.
Rendahnya capaian sektor ini menjadi sorotan utama di tengah proyeksi total penerimaan pajak daerah yang diperkirakan hanya menyentuh 73,49 persen.
Baca juga : Tak Cuma Diperpanjang, Pemutihan Pajak Lampung Tambah Keringanan Baru
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengakui adanya tantangan berat di sektor PKB.
Menurutnya, rendahnya realisasi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor krusial, mulai dari data potensi yang tidak riil hingga tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.
“Kami terus bekerja maksimal dan berinovasi agar capaian hingga akhir tahun bisa melebihi proyeksi ini,” ujar Slamet, dikutip pada Jumat, 26 September 2025.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah banyaknya tunggakan pajak lebih dari 5 tahun serta adanya kebijakan relaksasi pajak dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski sektor PKB lesu, beberapa pos penerimaan pajak lainnya justru menunjukkan kinerja positif.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diprediksi melampaui target dengan capaian 107,31 persen.
Begitu pula dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diperkirakan mencapai 105,63 persen, didorong oleh tren peningkatan konsumsi BBM.
“Struktur pendapatan kita memang menunjukkan capaian positif di BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok yang 100 persen.
“Namun, tantangan utama tetap ada di PKB dan beberapa sektor lain,” jelas Slamet.
Baca juga : Perhatian Seller! Saldo Penjualan Anda Akan Dipotong Langsung untuk Pajak
Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menambahkan bahwa salah satu penyebab utama jebloknya PKB adalah banyaknya data kendaraan yang tidak bisa ditagih.
Kendaraan-kendaraan ini secara data masih tercatat, namun fisiknya sudah tidak ada karena rusak berat, musnah, hilang, atau telah dijual tanpa proses balik nama.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda telah membentuk tim percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di wilayah UPTD I Bandarlampung.
Tim ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari pemerintah kota, kepolisian, hingga Jasa Raharja.
“Kami bahkan bekerja sama hingga tingkat RT untuk mendata dan menyisir kendaraan mana yang memang masih bisa ditagih,” ungkap Intania.
Sebagai langkah nyata mempermudah pelayanan dan mendorong kepatuhan, Bapenda telah meluncurkan 2 unit Samsat Digital Drive Thru di Bandarlampung.
Selain itu, program pemutihan denda PKB juga kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melunasi tunggakannya.
Baca juga : Kejar Tunggakan Pajak, Kepala Bapenda Lampung Pimpin Tim ke Sugar Group





Lappung Media Network