Lappung – Terungkapnya kasus penipuan asmara atau love scamming yang diotaki narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung menjadi sorotan tajam.
Pemerhati dan Eksponen 98, Mahendra Utama, menilai fenomena ini sebagai bukti nyata bahwa hukum telah dikalahkan oleh sinyal ponsel di balik jeruji besi.
Baca juga : 4 Napi di Lampung Jadi Otak Penipuan Asmara, Rekam VCS untuk Peras Korban
Menurutnya, fakta ini bukan hanya sekadar pelanggaran, tetapi menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan di lapas.
“Ini adalah fakta yang mencengangkan. Pertanyaannya sederhana namun menggelitik, bagaimana mungkin hukum dikalahkan oleh sinyal HP di tempat yang seharusnya paling steril dari alat komunikasi,” ujar Mahendra dalam keterangannya, Jumat, 26 September 2025.
Mahendra menegaskan, larangan kepemilikan ponsel bagi napi yang telah diatur tegas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) seolah menjadi tulisan mati.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan yang memungkinkan ponsel masih bisa diselundupkan melalui berbagai celah, mulai dari tong sampah hingga alas tidur.
Akibatnya, penjara yang seharusnya menjadi benteng fisik justru tak mampu lagi membungkam kejahatan yang beroperasi secara digital.
“Pemerintah melalui Kemenkumham sebenarnya telah bertindak. Kebijakan zero narkoba-HP digaungkan, bahkan puluhan napi pelanggar berat dipindahkan ke Nusakambangan.
“Namun, langkah represif semata tidak akan cukup,” jelasnya.
Sebagai solusi konkret, Mahendra mendorong adanya langkah preventif berbasis teknologi.
Baca juga : Tak Cukup Dipenjara, 3 Napi Lampung Gasak Rp150 Juta Lewat Penipuan Online
Ia mendesak agar gagasan untuk memblokir nomor IMEI ponsel ilegal yang aktif di dalam lapas segera direalisasikan.
Menurutnya, hal ini memerlukan sinergi yang kuat dan konkret antar lembaga negara.
“Presiden Prabowo ke depan perlu memerintahkan sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfodigi), serta pihak kepolisian.
“Jika napi bisa leluasa berkarya lewat sinyal, maka negara harus hadir dengan blokade teknologi yang efektif,” tegas Mahendra.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya sebatas masalah keamanan, tetapi akan menjadi krisis kedaulatan hukum.
“Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan berubah fungsi menjadi markas kejahatan terorganisir.
“Negara tidak boleh kalah dan hukum tidak boleh ditaklukkan oleh secuil sinyal,” pungkasnya.
Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp





Lappung Media Network