Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan insentif ganda bagi para pemilik kendaraan.
Selain memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah juga menambahkan fasilitas keringanan baru yang tak kalah menarik, bebas pajak tahun pertama untuk proses mutasi kendaraan.
Baca juga : Beda Data BPN, BPS, Hingga DPR, Ukur ulang HGU SGC Jadi Kunci Bongkar Pajak
Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah dan ingin memindahkannya ke Lampung.
Program yang semula berakhir 31 Juli, kini resmi dilanjutkan hingga 31 Oktober 2025.
Kepastian ini datang langsung dari Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang mengumumkannya melalui akun media sosial resminya pada Minggu, 27 Juli 2025 malam.
“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar Jihan dalam video pernyataannya, sekaligus memperkenalkan fasilitas tambahan tersebut.
Baca juga : Perhatian Seller! Saldo Penjualan Anda Akan Dipotong Langsung untuk Pajak
Fasilitas baru yang menjadi sorotan utama dalam periode perpanjangan ini adalah pembebasan pokok PKB pada tahun pertama bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Keringanan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan dari luar untuk mendaftarkan kendaraannya secara resmi di Lampung, yang pada akhirnya akan meningkatkan potensi pendapatan daerah di tahun-tahun berikutnya.
“Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” tambah Jihan.
Langkah Pemprov Lampung untuk menambah durasi dan fasilitas ini didasari oleh keberhasilan signifikan pada tahap awal program.
Data yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menunjukkan antusiasme luar biasa dari masyarakat.
Baca juga : Kejar Tunggakan Pajak, Kepala Bapenda Lampung Pimpin Tim ke Sugar Group
Hingga 24 Juli 2025, program ini telah diikuti oleh 251.852 unit kendaraan dan berhasil menyumbang pendapatan daerah senilai Rp116,8 miliar.
Capaian ini menjadi bukti bahwa program insentif pajak sangat efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Wakil Gubernur Jihan pun mengajak warga untuk tidak melewatkan kesempatan yang telah diperpanjang dan diperkaya manfaatnya ini.
“Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini.
“Bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda melalui Samsat dan gerai Bapenda di seluruh wilayah Lampung.
“Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” serunya.
Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung: Bayar Pajak 1 Tahun, Sisanya Anggap Sedekah





Lappung Media Network