Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi.
Kali ini, uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami berhasil disetorkan ke kas negara.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
Dengan setoran terbaru ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus yang menjerat Hengki Widodo alias Engsit tersebut kini telah mencapai angka fantastis, yakni Rp15,05 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa penyetoran ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Benar, Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penyetoran uang pengganti dari terpidana Hengki Widodo sejumlah satu setengah miliar rupiah sebagai pemenuhan putusan pengadilan,” ujar Angga, Rabu, 15 Oktober 2025.
Uang tersebut, lanjutnya, disetorkan langsung oleh Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor registrasi 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Baca juga : Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung
“Ini adalah bukti konkret bahwa kami tidak hanya berhenti pada penindakan pidana badan, tetapi juga fokus pada pemulihan aset negara yang telah dirugikan,” tegas Angga.
Diketahui, kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019 diketahui telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan terus berupaya menelusuri dan mengeksekusi aset milik terpidana untuk memastikan seluruh kewajiban uang pengganti dapat dilunasi.
Pencapaian total pemulihan kerugian negara hingga menembus angka Rp15,05 miliar ini menjadi sinyal kuat keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Pihak Kejari Bandarlampung pun berkomitmen akan terus mengawal proses pengembalian kerugian negara hingga tuntas sesuai dengan amar putusan hakim.
Baca juga : Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung





Lappung Media Network