Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Siapa Bilang Tanah Adat Tak Ada? Pengacara di Lampung Lawan Narasi Delegitimasi Hak Masyarakat

    Siapa Bilang Tanah Adat Tak Ada? Pengacara di Lampung Lawan Narasi Delegitimasi Hak Masyarakat

    Irjen by Irjen
    15/10/2025
    in APH
    Siapa Bilang Tanah Adat Tak Ada? Pengacara di Lampung Lawan Narasi Delegitimasi Hak Masyarakat

    Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Lampung, Alian Setiadi, S.H., M.H. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kantor Hukum Asima & Lawyers menegaskan bahwa keberadaan tanah adat atau hak ulayat di Lampung memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat ditiadakan.

    Penegasan ini muncul sebagai respons atas klaim yang meniadakan eksistensi tanah adat, termasuk pernyataan seorang pejabat dalam sebuah video viral terkait sengketa lahan di Mesuji.

    Baca juga : Spanduk PT SIP Ancam Pidanakan 500 KK, Warga Mesuji Melawan

    Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Lampung, Alian Setiadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa narasi yang menyebut tanah adat di Lampung tidak ada adalah upaya mendelegitimasi hak masyarakat hukum adat.

    Menurutnya, klaim semacam itu seringkali menjadi pintu masuk bagi perampasan lahan oleh korporasi.

    “Klaim-klaim tersebut berpotensi mendelegitimasi hak-hak masyarakat hukum adat dan sering kali menjadi pintu masuk bagi konflik agraria serta perampasan lahan,” ujar Alian Setiadi dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Oktober 2025.

    Pernyataan ini merujuk pada video yang beredar beberapa hari terakhir, yang menunjukkan penertiban lahan yang diklaim oleh PT Sumber Indah Perkasa (SIP) terhadap masyarakat adat Buay Mencurung.

    Dalam video tersebut, salah satu anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mesuji terdengar mengatakan, Tanah Adat di Lampung Tidak Ada.

    Alian memaparkan, keberadaan tanah adat dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

    Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang secara jelas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    “Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, yang mengakui hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada,” tegasnya.

    Selain landasan yuridis formal, Alian juga menyoroti aspek historis dan sosiologis.

    Baca juga : Ribuan Petani Lampung Turun ke Jalan, Tuntut Reforma Agraria Sejati

    Menurutnya, hukum adat di berbagai marga Lampung secara turun-temurun telah mengatur pengelolaan tanah komunal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan keberlanjutan hidup masyarakat.

    “Konflik agraria yang sering kami dampingi justru membuktikan bahwa tanah adat itu masih ada, dikelola oleh masyarakat, dan kerap diserobot oleh perusahaan perkebunan atau pemegang HGU,” tambahnya.

    Pihaknya menduga narasi peniadaan tanah adat sengaja diembuskan untuk beberapa tujuan, di antaranya:

    • Melegitimasi Penguasaan Korporasi: Memudahkan perusahaan mengklaim lahan tradisional masyarakat adat dengan alasan tidak ada subjek atau objek hukum adat yang sah.
    • Memicu Kriminalisasi: Masyarakat adat yang mengelola tanah warisan leluhurnya menjadi rentan dikriminalisasi karena status tanah adatnya diabaikan oleh aparat penegak hukum.

    Oleh karena itu, Kantor Hukum Asima & Lawyers mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

    “Hentikan narasi negatif ini. Mulailah bekerja aktif untuk mengidentifikasi dan memfasilitasi pengakuan wilayah adat sesuai amanat Konstitusi,” seru Alian.

    Pihaknya juga menuntut peninjauan ulang izin-izin HGU yang tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat dan mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah adat.

    “Kami akan terus berkomitmen mendampingi dan membela masyarakat adat di Lampung dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah ulayat,” pungkasnya.

    Baca juga : May Day di Lampung: Buruh Desak Upah Layak dan Reforma Agraria

    Tags: Alian SetiadiAsima & LawyersBerita LampungHak at8as TanahHak UlayatHukum AdatHukum AgrariaKonflik AgrariaLampungMasyarakat AdatMesujiPerampasan LahanSengketa LahanTanah AdatUUD 1945
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dampak Diplomasi Internasional Prabowo Subianto Bagi Indonesia 

    Next Post

    Sengketa Tanah Adat, Masyarakat Buay Mencurung Gugat PT SIP di PN Menggala

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved