Lappung – Kantor Hukum Asima & Lawyers menegaskan bahwa keberadaan tanah adat atau hak ulayat di Lampung memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat ditiadakan.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas klaim yang meniadakan eksistensi tanah adat, termasuk pernyataan seorang pejabat dalam sebuah video viral terkait sengketa lahan di Mesuji.
Baca juga : Spanduk PT SIP Ancam Pidanakan 500 KK, Warga Mesuji Melawan
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Lampung, Alian Setiadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa narasi yang menyebut tanah adat di Lampung tidak ada adalah upaya mendelegitimasi hak masyarakat hukum adat.
Menurutnya, klaim semacam itu seringkali menjadi pintu masuk bagi perampasan lahan oleh korporasi.
“Klaim-klaim tersebut berpotensi mendelegitimasi hak-hak masyarakat hukum adat dan sering kali menjadi pintu masuk bagi konflik agraria serta perampasan lahan,” ujar Alian Setiadi dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Pernyataan ini merujuk pada video yang beredar beberapa hari terakhir, yang menunjukkan penertiban lahan yang diklaim oleh PT Sumber Indah Perkasa (SIP) terhadap masyarakat adat Buay Mencurung.
Dalam video tersebut, salah satu anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mesuji terdengar mengatakan, Tanah Adat di Lampung Tidak Ada.
Alian memaparkan, keberadaan tanah adat dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang secara jelas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, yang mengakui hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada,” tegasnya.
Selain landasan yuridis formal, Alian juga menyoroti aspek historis dan sosiologis.
Baca juga : Ribuan Petani Lampung Turun ke Jalan, Tuntut Reforma Agraria Sejati
Menurutnya, hukum adat di berbagai marga Lampung secara turun-temurun telah mengatur pengelolaan tanah komunal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan keberlanjutan hidup masyarakat.
“Konflik agraria yang sering kami dampingi justru membuktikan bahwa tanah adat itu masih ada, dikelola oleh masyarakat, dan kerap diserobot oleh perusahaan perkebunan atau pemegang HGU,” tambahnya.
Pihaknya menduga narasi peniadaan tanah adat sengaja diembuskan untuk beberapa tujuan, di antaranya:
- Melegitimasi Penguasaan Korporasi: Memudahkan perusahaan mengklaim lahan tradisional masyarakat adat dengan alasan tidak ada subjek atau objek hukum adat yang sah.
- Memicu Kriminalisasi: Masyarakat adat yang mengelola tanah warisan leluhurnya menjadi rentan dikriminalisasi karena status tanah adatnya diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Kantor Hukum Asima & Lawyers mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Hentikan narasi negatif ini. Mulailah bekerja aktif untuk mengidentifikasi dan memfasilitasi pengakuan wilayah adat sesuai amanat Konstitusi,” seru Alian.
Pihaknya juga menuntut peninjauan ulang izin-izin HGU yang tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat dan mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah adat.
“Kami akan terus berkomitmen mendampingi dan membela masyarakat adat di Lampung dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah ulayat,” pungkasnya.
Baca juga : May Day di Lampung: Buruh Desak Upah Layak dan Reforma Agraria





Lappung Media Network