Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Desak Cabut Gelar Pahlawan Soeharto, LBH Bandarlampung: Ini Pengkhianatan Reformasi

    Desak Cabut Gelar Pahlawan Soeharto, LBH Bandarlampung: Ini Pengkhianatan Reformasi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    10/11/2025
    in APH
    Desak Cabut Gelar Pahlawan Soeharto, LBH Bandarlampung: Ini Pengkhianatan Reformasi

    Prabowo Pamungkas, S.H, Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandarlampung. Foto: Arsip LBH

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tepat di peringatan Hari Pahlawan menuai reaksi keras dari kalangan aktivis.

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandarlampung mengecam langkah tersebut dan menyebutnya sebagai pengkhianatan terang-terangan terhadap mandat Reformasi 1998.

    Baca juga : Makna Hari Pahlawan 10 November untuk Generasi Masa Kini

    LBH Bandarlampung menilai pemerintah telah abai terhadap suara korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama 32 tahun rezim Orde Baru berkuasa.

    Penetapan itu dianggap sebagai tamparan bagi nurani bangsa yang masih menyimpan luka sejarah.

    “Alih-alih menghormati perjuangan korban dan menegakkan supremasi hukum, negara justru memilih mengabadikan figur yang lekat dengan pelanggaran HAM berat sebagai sosok yang diagungkan,” tegas Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 November 2025.

    Prabowo mengingatkan bahwa jejak kekerasan negara di masa lalu juga terjadi di Lampung, yakni Tragedi Talangsari 1989.

    Peristiwa tersebut menewaskan sedikitnya 31 orang dan menyebabkan puluhan lainnya dipenjara tanpa proses hukum yang adil akibat tuduhan subversif.

    Hingga kini, menurutnya, korban Talangsari masih menanti keadilan yang tak kunjung datang.

    Pemberian gelar pahlawan kepada pemimpin tertinggi saat peristiwa itu terjadi dinilai bukan bentuk rekonsiliasi, melainkan upaya melanggengkan impunitas (kekebalan hukum).

    “Luka Talangsari belum sembuh. Saat korban belum mendapat pengakuan negara, pelaku utama sistem represif justru diberi gelar pahlawan. Ini jelas bentuk ketidakadilan baru,” ujarnya.

    Selain Talangsari, LBH juga menyoroti deretan kasus lain seperti pembunuhan massal 1965-1966, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, hingga Tragedi Mei 1998 yang sarat kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa.

    Tak hanya soal HAM, LBH Bandarlampung juga menggarisbawahi ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut Soeharto terkait dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Menjadikan tokoh yang secara hukum bermasalah sebagai teladan dinilai membahayakan ingatan kolektif generasi muda.

    “Sejarah yang ditulis ulang oleh penguasa adalah ancaman nyata bagi demokrasi.

    “Negara seharusnya berpihak pada korban, bukan memuliakan pelaku,” tambahnya.

    Baca juga : LBH Bandarlampung Tolak Keras Gelar Pahlawan untuk Penjahat HAM!

    Atas dasar itu, LBH Bandarlampung mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencabut gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto.

    Mereka juga menuntut pemerintah menghentikan segala bentuk glorifikasi terhadap pelanggar HAM dan meminta Jaksa Agung segera menuntaskan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai mandat UU No. 26 Tahun 2000.

    Pro Kontra

    Terpisah, pihak keluarga mendiang Presiden ke-2 RI, Soeharto, menanggapi dengan tenang adanya dinamika pro dan kontra di tengah masyarakat terkait penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut, menyatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah di Indonesia.

    Tutut menegaskan keluarganya tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang tidak setuju.

    “Untuk yang kontra, yang tidak mendukung, kami keluarga tidak merasa dendam atau kecewa.

    “Negara kita ini kan kesatuan, Bhinneka, banyak macamnya. Monggo-monggo saja,” ujar Tutut kepada awak media.

    Menurut Tutut, wajar jika ada beragam pandangan di masyarakat.

    Namun, ia berpesan agar perbedaan sikap tersebut tidak diluapkan secara berlebihan yang dapat mengganggu keutuhan bangsa.

    “Boleh-boleh saja kontra, tapi jangan ekstrim. Yang penting kita jaga persatuan dan kesatuan,” imbaunya.

    Baca juga : Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

    Tags: Hari Pahlawan 2025Keluarga CendanaLBH BandarlampungMbak TututPelanggaran HAM BeratPresiden PrabowoPro Kontra Gelar SoehartoReformasi 1998Soeharto Pahlawan NasionalTragedi Talangsari
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Strategi Prabowo Atasi Pengangguran: Terobosan Nyata di Tengah Tantangan Global

    Next Post

    Kado Hari Pahlawan, Veteran Lampung Terima Rp250 Juta

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved