Lappung – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tepat di peringatan Hari Pahlawan menuai reaksi keras dari kalangan aktivis.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandarlampung mengecam langkah tersebut dan menyebutnya sebagai pengkhianatan terang-terangan terhadap mandat Reformasi 1998.
Baca juga : Makna Hari Pahlawan 10 November untuk Generasi Masa Kini
LBH Bandarlampung menilai pemerintah telah abai terhadap suara korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama 32 tahun rezim Orde Baru berkuasa.
Penetapan itu dianggap sebagai tamparan bagi nurani bangsa yang masih menyimpan luka sejarah.
“Alih-alih menghormati perjuangan korban dan menegakkan supremasi hukum, negara justru memilih mengabadikan figur yang lekat dengan pelanggaran HAM berat sebagai sosok yang diagungkan,” tegas Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 November 2025.
Prabowo mengingatkan bahwa jejak kekerasan negara di masa lalu juga terjadi di Lampung, yakni Tragedi Talangsari 1989.
Peristiwa tersebut menewaskan sedikitnya 31 orang dan menyebabkan puluhan lainnya dipenjara tanpa proses hukum yang adil akibat tuduhan subversif.
Hingga kini, menurutnya, korban Talangsari masih menanti keadilan yang tak kunjung datang.
Pemberian gelar pahlawan kepada pemimpin tertinggi saat peristiwa itu terjadi dinilai bukan bentuk rekonsiliasi, melainkan upaya melanggengkan impunitas (kekebalan hukum).
“Luka Talangsari belum sembuh. Saat korban belum mendapat pengakuan negara, pelaku utama sistem represif justru diberi gelar pahlawan. Ini jelas bentuk ketidakadilan baru,” ujarnya.
Selain Talangsari, LBH juga menyoroti deretan kasus lain seperti pembunuhan massal 1965-1966, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, hingga Tragedi Mei 1998 yang sarat kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa.
Tak hanya soal HAM, LBH Bandarlampung juga menggarisbawahi ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut Soeharto terkait dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menjadikan tokoh yang secara hukum bermasalah sebagai teladan dinilai membahayakan ingatan kolektif generasi muda.
“Sejarah yang ditulis ulang oleh penguasa adalah ancaman nyata bagi demokrasi.
“Negara seharusnya berpihak pada korban, bukan memuliakan pelaku,” tambahnya.
Baca juga : LBH Bandarlampung Tolak Keras Gelar Pahlawan untuk Penjahat HAM!
Atas dasar itu, LBH Bandarlampung mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencabut gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto.
Mereka juga menuntut pemerintah menghentikan segala bentuk glorifikasi terhadap pelanggar HAM dan meminta Jaksa Agung segera menuntaskan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai mandat UU No. 26 Tahun 2000.
Pro Kontra
Terpisah, pihak keluarga mendiang Presiden ke-2 RI, Soeharto, menanggapi dengan tenang adanya dinamika pro dan kontra di tengah masyarakat terkait penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut, menyatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah di Indonesia.
Tutut menegaskan keluarganya tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang tidak setuju.
“Untuk yang kontra, yang tidak mendukung, kami keluarga tidak merasa dendam atau kecewa.
“Negara kita ini kan kesatuan, Bhinneka, banyak macamnya. Monggo-monggo saja,” ujar Tutut kepada awak media.
Menurut Tutut, wajar jika ada beragam pandangan di masyarakat.
Namun, ia berpesan agar perbedaan sikap tersebut tidak diluapkan secara berlebihan yang dapat mengganggu keutuhan bangsa.
“Boleh-boleh saja kontra, tapi jangan ekstrim. Yang penting kita jaga persatuan dan kesatuan,” imbaunya.
Baca juga : Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah





Lappung Media Network