Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Pejabat Waskita Karya Kembalikan Kerugian Negara Rp700 Juta ke Kejati Lampung

    Pejabat Waskita Karya Kembalikan Kerugian Negara Rp700 Juta ke Kejati Lampung

    Irjen by Irjen
    19/11/2025
    in APH
    Pejabat Waskita Karya Kembalikan Kerugian Negara Rp700 Juta ke Kejati Lampung

    Tersangka IBN, mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya, menyerahkan uang senilai Rp700 juta ke Kejati Lampung. Foto: Arsip Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    Baca juga : Uang Korupsi Tol Lampung Rp11,14 Miliar Kembali ke Negara

    Terbaru, penyidik kembali menerima pengembalian uang titipan dari salah satu tersangka.

    Pada Selasa, 18 November 2025, tersangka berinisial IBN, yang merupakan mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya, menyerahkan uang senilai Rp700 juta.

    Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum tersangka kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi adanya pengembalian tersebut.

    Menurutnya, uang itu berstatus sebagai titipan yang akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    “Benar, penyidik telah menerima titipan uang dari tersangka IBN sebesar Rp700 juta.

    “Uang tersebut langsung kami setorkan ke Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) tanpa bunga,” ujar Ricky, Rabu, 19 November 2025.

    Modus

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai angka kurang lebih Rp 66 miliar.

    Kerugian ini timbul akibat dugaan praktik nakal yang dilakukan oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya selama tahun anggaran 2017-2019.

    Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Harta Kepala Divisi Waskita Rp50 Miliar Disita Kejati

    Ricky membeberkan, modus operandi yang dijalankan tersangka cukup sistematis.

    Para oknum diduga membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

    Mereka merekayasa dokumen tagihan seolah-olah ada kegiatan pekerjaan fisik di lapangan, padahal pekerjaan tersebut nihil alias tidak pernah ada.

    “Modusnya dengan menggunakan nama vendor fiktif.

    “Ada juga yang menggunakan vendor asli, namun hanya dipinjam namanya saja untuk pencairan dana,” jelas Ricky.

    Uang hasil pencairan dokumen palsu itulah yang kemudian menyebabkan kebocoran anggaran negara secara masif.

    Tersangka IBN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.

    Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Meski tersangka telah beritikad baik mengembalikan sebagian kerugian negara, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

    Baca juga : Korupsi Tol Lampung Seret 2 Pegawai Waskita, Kejati Bidik Dalang Lain

    Tags: Berita Lampung Hari IniKasus Korupsi TolKejati LampungKorupsi BUMN.Korupsi Tol LampungKorupsi Tol TerpekaPengembalian Uang NegaraProyek FiktifTol LampungTol Terbanggi Besar-Kayu AgungWaskita Karya
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tak Cuma Pesta, Lampung Fest 2025 Hadirkan Solusi Limbah Kopi Lewat Biochar

    Next Post

    Datangi Kejari Bandarlampung, Wakajati Wanti-wanti Soal Kualitas Pelayanan

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G

      Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G? Inilah Penjelasan Lengkapnya yang Wajib Anda Ketahui

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Perbedaan AMOLED dan IPS LCD: Mana yang Lebih Baik?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Uji Coba Strategis PTPN I di Kebun Rejosari Natar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Proyek Sorgum Skala Besar Kerap Mengalami Kegagalan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Potensi Emas Hijau: Udang Galah Rawa Jitu dan Mesuji Timur Melambung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengganti Gandum Impor Melalui Diversifikasi Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved