Lappung -:Mulai pekan depan, tepatnya 27 November 2025, pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) harus merogoh kocek lebih dalam.
Pengelola tol, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif baru yang telah disesuaikan.
Baca juga : Sopir Truk Diborgol dan Dibuang, Oknum TNI Terlibat Perampokan Sadis di Tol Lampung Tengah
Kenaikan tarif ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025.
Regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun.
Direktur Utama PT BTB, I Wayan Mandia, menjelaskan bahwa koreksi tarif hal vital bagi keberlangsungan operasional jalan bebas hambatan tersebut.
Menurutnya, penyesuaian harga tidak hanya sekadar mematuhi undang-undang, tetapi juga demi menjaga kualitas infrastruktur dan kenyamanan pengguna.
“Penyesuaian tarif adalah amanat UU No. 2 Tahun 2022.
“Ini langkah penting untuk memastikan iklim investasi tetap kondusif dan pemeliharaan jalan bisa terus berjalan optimal,” terang Wayan dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.
Wayan memastikan, kenaikan tarif dibarengi dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pihaknya mengklaim telah melakukan serangkaian pembenahan, mulai dari beautifikasi (percantikan) lanskap, perbaikan pagar pengaman (railing), renovasi gerbang tol, hingga penyediaan tempat istirahat (rest area) yang lebih representatif.
Baca juga : Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara
Dana yang dihimpun dari tarif tol, lanjut Wayan, dikembalikan sepenuhnya untuk biaya operasional.
Ini mencakup layanan derek gratis, patroli keamanan 24 jam, lampu penerangan, hingga perbaikan jalan berkala.
“Prinsipnya, penyesuaian tarif ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan.
“Kami ingin pengguna merasakan rute yang lebih cepat, aman, dan nyaman dibandingkan jalur biasa,” paparnya.
Selain infrastruktur fisik, manajemen BTB juga fokus pada aspek sosial dan keselamatan.
Program pencegahan kecelakaan seperti operasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), kampanye bahaya mengantuk (microsleep), serta kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) rutin digelar bagi masyarakat sekitar tol.
Rincian Tarif Baru
Dalam penetapan harga terbaru, biaya perjalanan untuk rute terjauh (Bakauheni-Terbanggi Besar) bagi kendaraan logistik berat (Golongan IV dan V) kini menembus angka setengah juta rupiah.
Berikut daftar penyesuaian tarif yang berlaku mulai 27 November 2025:
Jarak Terdekat (Tarif Minimal):
- Golongan I: Rp16.000
- Golongan II & III: Rp24.000
- Golongan IV & V: Rp32.000
Jarak Terjauh (Full Trip):
- Golongan I: Rp254.000
- Golongan II & III: Rp381.000
- Golongan IV & V: Rp507.500
Pengguna jalan diharapkan memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik (e-toll) sebelum melintas guna mencegah antrean di gerbang tol.
Baca juga : Atasi Kendala Anggaran, DPR Beberkan Strategi Sambungkan Tol Jambi-Lampung pada 2028





Lappung Media Network