Lappung – Aksi perampokan sadis yang menimpa sopir truk logistik di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161, kawasan Gunung Batin, Lampung Tengah, akhirnya terbongkar.
Baca juga : Diduga Aniaya ART Selama 8 Tahun, Oknum Dokter PNS di Bandarlampung Dipolisikan
Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah sukses menggulung sindikat ini, di mana salah satu pelakunya teridentifikasi sebagai oknum anggota TNI.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025 malam.
Korban berinisial HS (57), seorang sopir asal Bandarlampung, mengalami trauma berat setelah dianiaya dan disekap oleh para pelaku saat tengah menjalankan tugas mengantar muatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang mengangkut 320 karung gula industri milik PT Sugar Labinta.
Setibanya di KM 161 Kecamatan Terusan Nunyai sekitar pukul 22.30 WIB, truk korban diputus paksa oleh komplotan pelaku.
“Modus para pelaku tergolong sadis. Saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memukul pelipis korban, menutup matanya, lalu memborgol kedua tangannya,” ungkap AKP Devrat saat dikonfirmasi, Rabu, 12 November 2025.
Dalam kondisi tak berdaya, korban hanya bisa pasrah saat muatannya dijarah.
Para pelaku berhasil memindahkan 78 karung gula (sekitar 3,9 ton) ke kendaraan mereka.
Tak hanya itu, ponsel, uang tunai Rp600 ribu, dan perlengkapan kendaraan korban turut digasak.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp58 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah,” tambahnya.
Setelahnya, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV di sepanjang gerbang tol.
Dari penyelidikan mendalam, identitas para pelaku mulai terkuak.
Yang mengejutkan, salah satu pelaku utama dalam aksi Curat (Pencurian dengan Kekerasan) ini diduga kuat adalah oknum anggota TNI.
Baca juga : Minta Jatah Proyek, Oknum Ormas dan Wartawan di Lampung Terciduk OTT
Mengetahui hal tersebut, Polres Lampung Tengah segera berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Angkatan Laut (AL).
Operasi penangkapan gabungan pun dilakukan pada Selasa, 11 November 2025.
Total 5 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Identitas mereka yakni MRH (27), warga Bandarlampung yang merupakan oknum TNI.
Kemudian 3 warga sipil asal Bandarlampung yakni TN (31), A.A (43), dan MAI (24).
Polisi juga menangkap MI, warga Lampung Selatan yang berperan sebagai penadah barang curian.
“Untuk tersangka MRH yang merupakan oknum TNI, saat ini sudah kami serahkan sepenuhnya ke Denpom AL guna menjalani proses hukum sesuai peradilan militer,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, 2 pelaku lainnya berinisial FR dan IK berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bersama para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti vital, antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios nopol BE 1175 ALB yang digunakan saat beraksi, satu buah borgol besi, serta 63 karung gula pasir sisa hasil curian.
Para tersangka warga sipil kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku sipil kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk penadah, kami kenakan Pasal 480 KUHP,” pungkas AKP Devrat.
Baca juga : Oditur Militer Tuntut Mati Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Waykanan Lampung





Lappung Media Network