Lappung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyoroti kembali fenomena viral jalan rusak yang sempat menjadi sorotan nasional beberapa tahun terakhir.
Mirza menilai, badai kritik yang menerpa pemerintah daerah saat itu bukan semata karena kondisi infrastruktur, melainkan akibat minimnya keterbukaan data kepada publik.
Baca juga : Pesan AHY di Depan Ribuan Mahasiswa Unila: SDM dan Infrastruktur Harga Mati
Hal ini ditegaskannya saat membuka acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Senin, 8 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Mirza membeberkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia mengklaim bahwa pada tahun 2023, tingkat kemantapan jalan provinsi di Lampung sebenarnya berada di angka 78 persen.
Angka ini justru lebih tinggi dibandingkan rata-rata kemantapan jalan provinsi secara nasional yang berada di level 75 persen.
Bahkan, menurut data yang ia paparkan, angka kemantapan jalan tersebut terus meningkat menjadi 82 persen pada tahun 2024.
“Masalahnya satu, kita tidak membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Padahal kalau data itu dibuka, kita di atas rata-rata jalan nasional,” tegas Mirza.
Gubernur Mirza menekankan bahwa ketidaktahuan masyarakat akibat tertutupnya keran informasi harus dibayar mahal dengan anjloknya kepercayaan publik.
Ia mengungkapkan data survei internal pemerintah yang cukup mengejutkan.
Sebelum isu jalan rusak mencuat, tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Pemprov Lampung berada di angka hampir 70 persen.
Baca juga : Jalan Tajab-Adi Jaya Waykanan Diperbaiki, Gubernur Mirza Ajak Pengusaha Peduli Infrastruktur
Namun, setelah isu tersebut bergulir liar tanpa diimbangi transparansi data yang memadai, angka kepercayaan terjun bebas ke level 30 persen.
“Mengembalikan kepercayaan itu sangat luar biasa (sulitnya), dan satu-satunya cara hanya satu, yaitu transparansi. Kita harus terbuka,” ujarnya.
Bagi Mirza, di era digital saat ini, transparansi bukan lagi sekadar tuntutan moral, melainkan hak konstitusional warga negara.
Ketika pemerintah menyajikan data yang benar, lengkap, dan mudah diakses, persepsi publik akan terbentuk berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Sebagai langkah konkret mencegah terulangnya krisis kepercayaan, Mirza mendorong integrasi data melalui layanan aplikasi publik digital bernama Lampung IN.
Aplikasi ini dirancang menjadi kanal utama bagi masyarakat untuk mengakses data pemerintah yang terverifikasi dan akurat.
Ia menginstruksikan seluruh OPD, instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk tidak lagi bekerja secara parsial dalam penyajian data.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi masalah-masalah di Provinsi Lampung karena kurangnya data,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, mengakui bahwa pekerjaan rumah terkait keterbukaan informasi di Lampung masih cukup banyak.
Saat ini, indeks keterbukaan informasi publik Lampung masih berada pada kategori sedang dengan skor sekitar 68.
Erizal menyebut kunci perbaikan ada pada komitmen pimpinan badan publik dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kendala teknis seperti anggaran terbatas, kompetensi SDM, dan infrastruktur teknologi masih menjadi hambatan di lapangan.
“Kuncinya cuma satu, komitmen. Sejauh mana pimpinan badan publik punya komitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik,” kata Erizal.
Baca juga : Infrastruktur Jadi Kendala Utama Pengentasan Kemiskinan di Lampung





Lappung Media Network