Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Tambah Rp1,7 Miliar, Total Pemulihan Uang Negara Kasus Sutami Capai Rp18,6 Miliar

    Tambah Rp1,7 Miliar, Total Pemulihan Uang Negara Kasus Sutami Capai Rp18,6 Miliar

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    10/12/2025
    in APH
    Tambah Rp1,7 Miliar, Total Pemulihan Uang Negara Kasus Sutami Capai Rp18,6 Miliar

    Kejari Bandarlampung kembali menyetorkan uang pengganti senilai Rp1.762.766.000 ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018-2019 terus membuahkan hasil.

    Hingga Rabu, 10 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mencatatkan total pemulihan uang negara sebesar Rp18.612.766.000.

    Baca juga : Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    Angka akumulatif ini tercapai setelah Tim Pidsus Kejari Bandarlampung kembali menyetorkan uang pengganti senilai Rp1.762.766.000 ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, siang tadi.

    Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Penyetoran ini dilakukan oleh Kasi Pidsus Arie Apriansyah beserta jajaran Kasubsi Penuntutan dan Penyidikan.

    “Ini menjadi tambahan signifikan bagi pendapatan negara melalui skema PNBP,” jelas Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama.

    Baca juga : Koruptor Jalan Sutami Nyicil Lagi, Total Pengembalian Tembus Rp15 Miliar

    Angga menegaskan, keberhasilan menarik kembali uang negara hingga total Rp18,6 miliar ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan.

    Menurutnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada vonis hakim semata, melainkan harus mengejar aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada rakyat melalui pemerintah pusat.

    “Kami ingin memastikan tata kelola yang bersih. Setiap rupiah kerugian negara yang bisa dipulihkan, akan kami kejar dan setorkan kembali demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Angga.

    Baca juga : Korupsi Jalan Sutami, Terpidana Engsit Kembali Setor Rp1,5 Miliar ke Kas Negara

    Tags: Berita Korupsi TerbaruEngsitHukum KriminalKasus Korupsi SutamiKejaksaan Negeri Bandar LampungPemulihan Aset NegaraPNBP Kejaksaan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tengah Hamil Tua, Warga Lampung Jadi Korban Tewas Kebakaran Ruko Terra Drone Jakarta 

    Next Post

    Jalan Mantap Lampung: Akses Vital, Mesin Ekonomi yang Berputar Kencang

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved