Lappung – Gebrakan besar dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Dalam operasi yang digelar Rabu, 10 Desember 2025, penyidik menyita aset dengan nilai fantastis mencapai Rp45,2 miliar.
Baca juga : Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan
Penyitaan ini merupakan hasil dari rangkaian penggeledahan maraton di 6 kecamatan berbeda, mulai dari Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling (Bandarlampung), hingga Gedong Tataan dan Way Lima (Pesawaran).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari deretan aset properti yang disita, terdapat bangunan yang diduga milik Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Aset-aset tersebut disinyalir menggunakan modus nominee atau diatasnamakan pihak lain secara hukum (de jure), namun secara fakta (de facto) dikuasai oleh tersangka utama.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya upaya paksa penyitaan tersebut sebagai langkah asset recovery (pemulihan keuangan negara).
“Tim penyidik telah menyita sejumlah aset berharga untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Total taksiran nilai aset yang kami amankan mencapai Rp45.273.148.653,” ujar Ricky dalam keterangan persnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga : Usai Geledah Rumah Dendi Ramadhona, Kejati Sisir Proyek Air Minum Rp8 Miliar di Pesawaran
Tas Branded hingga Tanah Puluhan Miliar
Dalam rinciannya, aset yang paling mendominasi adalah 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah dan bangunan.
Nilai properti yang menggunakan modus nominee ini ditaksir mencapai Rp41 miliar.
Tak hanya properti, penyidik juga menguras barang-barang gaya hidup mewah yang diduga hasil pencucian uang korupsi SPAM.
Ditemukan 40 buah tas branded bernilai ekonomis tinggi dengan estimasi harga Rp800 juta.
Selain itu, tim Pidsus juga mengangkut 8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor) senilai Rp1 miliar, serta uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing (Dolar AS) senilai total Rp2,27 miliar.
Efek Jera
Ricky menegaskan, penyitaan ini bukan sekadar mengejar tersangka, melainkan fokus pada pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari bancakan dana DAK Fisik Bidang Air Minum tersebut.
“Ini bentuk komitmen tegas Kejati Lampung. Kami akan menelusuri setiap rupiah uang negara yang diselewengkan.
“Tidak ada tempat aman bagi aset hasil kejahatan korupsi,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kejati Lampung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang namanya tercatut dalam kepemilikan aset tersebut.
Baca juga : Sengkarut Proyek SPAM Pesawaran, 2 Dinas Saling Tuding, Mantan Bupati Terseret





Lappung Media Network