Lappung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung bereaksi keras terhadap wacana alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Lembaga ini menilai, pembukaan keran investasi di kawasan konservasi tersebut bukan hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga menempatkan masyarakat Lampung dalam bayang-bayang bencana ekologis permanen.
Baca juga : Imbas Banjir Sumatera, LBH Soroti Deforestasi dan Tuntut Moratorium Izin
Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk upaya yang berpotensi mengubah fungsi kawasan TNWK.
Menurutnya, negara tidak boleh menutup mata terhadap rentetan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera belakangan ini, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
“Banjir bandang dan longsor yang terjadi adalah bukti nyata hilangnya fungsi ekologis hutan akibat alih fungsi lahan yang masif. Situasi serupa tidak boleh terulang di Lampung.
“Mengorbankan kawasan lindung demi kepentingan investasi segelintir pihak adalah kebijakan yang membahayakan keselamatan rakyat,” ujar Prabowo, Senin, 15 Desember 2025.
Selain potensi bencana hidrometeorologi, LBH Bandarlampung menyoroti dampak fatal terhadap ekosistem.
TNWK merupakan benteng terakhir bagi satwa endemik yang berada di ambang kepunahan, seperti gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera.
Prabowo mengingatkan, alih fungsi lahan akan memperparah fragmentasi habitat yang selama ini menjadi pemicu utama konflik antara gajah dan manusia.
“Jika ruang hidup satwa dipersempit, konflik tak terhindarkan. Gajah akan masuk ke lahan warga, dan ini bukan salah satwa, melainkan akibat kebijakan yang gagal melindungi habitat alaminya.
“Kerugian akan diderita kedua belah pihak, baik satwa maupun masyarakat,” tegasnya.
Baca juga : Soroti Demokrasi Mundur, Direktur Baru LBH Bandarlampung Siap Hadapi Otoritarianisme
Dalam pernyataan sikapnya, LBH Bandarlampung juga mengkritik paradoks kebijakan pemerintah.
Di satu sisi, masyarakat adat dan komunitas lokal didorong untuk menjaga hutan, namun di sisi lain, pemerintah justru membuka peluang bagi korporasi untuk mengeksploitasi kawasan konservasi atas nama pembangunan.
LBH menilai keuntungan ekonomi jangka pendek yang dinikmati perusahaan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan jangka panjang yang harus ditanggung publik.
Oleh karena itu, LBH Bandarlampung melayangkan 5 tuntutan mendesak kepada pemerintah pusat dan daerah:
- Menolak tegas rencana alih fungsi lahan di TNWK.
- Menindak tegas pelaku perusakan dan perambahan kawasan konservasi.
- Menghentikan kebijakan investasi yang merusak taman nasional.
- Menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
- Transparansi penuh dalam setiap kebijakan terkait kawasan konservasi.
“Perlindungan Way Kambas adalah kewajiban negara.
“Kami akan terus mengawal isu ini dan siap menempuh langkah hukum jika terdapat kebijakan yang mengancam kelestarian TNWK,” pungkas Prabowo.
Baca juga : LBH Bandarlampung: Negara Gagal, Penyelesaian Konflik Anak Tuha Harapan Palsu





Lappung Media Network