Lappung – Bencana banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai bukan semata akibat tingginya curah hujan.
LBH-YLBHI Regional Barat menuding carut-marut tata kelola kehutanan dan masifnya aktivitas ekstraktif sebagai biang kerok utama bencana ekologis ini.
Baca juga : Usut Suap Hutan Lampung, Giliran Komisaris Inhutani V Dipanggil KPK
Koalisi bantuan hukum yang terdiri dari LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, dan LBH Bandarlampung ini mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah ekstrem.
Selain menuntut penetapan status Darurat Bencana Nasional, mereka mendesak adanya evaluasi total dan moratorium (penghentian sementara) seluruh izin konsesi di kawasan hutan.
Dalam siaran persnya, Minggu, 30 November 2025, LBH-YLBHI menegaskan bahwa bencana ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara.
Krisis iklim yang terjadi diperparah oleh aktivitas deforestasi dan mudahnya pemberian izin usaha bagi perusahaan pertambangan serta perkebunan di Pulau Sumatera.
“Hal ini menunjukkan gagalnya pemerintah dalam tata kelola kawasan hutan yang semrawut dengan memberikan, atau setidaknya mempermudah izin usaha perkebunan, pertambangan, dan maraknya alih fungsi lahan demi proyek PLTA,” tegas perwakilan LBH-YLBHI dalam keterangan tertulisnya.
Data lapangan menunjukkan kerusakan yang sistemik.
Di Sumatera Barat saja, dalam rentang waktu 2020-2024, tercatat ratusan ribu hektare hutan mengalami kerusakan.
Citra satelit bahkan menangkap kerusakan parah di kawasan konservasi dan hutan lindung, termasuk di area perbukitan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Situasi kian kritis dengan maraknya tambang ilegal dan pembalakan liar di sejumlah titik seperti Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan.
Hilangnya tutupan pohon membuat tanah tak mampu lagi menyerap air, menyebabkan limpasan air dalam volume besar yang berujung banjir, seperti yang merendam Kota Padang.
LBH-YLBHI menilai pemerintah selama ini memberikan karpet merah dan impunitas terhadap pengusaha yang ugal-ugalan menjalankan bisnisnya tanpa mempedulikan daya dukung lingkungan.
Baca juga : 303000 Hektare Hutan Lampung Lenyap dalam 2 Dekade
Merespons kondisi ini, LBH se-Sumatera mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak hanya fokus pada penanganan pasca-bencana.
Pemerintah diminta berani menyetop izin baru bagi industri ekstraktif yang merusak.
“Aparat Penegak Hukum dan Dirjen Gakkum LH harus bertindak cepat melakukan investigasi dan penegakan hukum kepada korporasi perusak lingkungan maupun pihak yang melakukan aktivitas illegal logging,” bunyi desakan tersebut.
Selain isu lingkungan, LBH juga menyoroti lambatnya respon pemerintah pusat.
Mereka mendesak Presiden segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional.
Pasalnya, kemampuan pemerintah daerah dinilai sudah tidak memadai untuk menangani dampak bencana yang meluas, mulai dari korban jiwa, isolasi wilayah, hingga kelangkaan logistik.
Penetapan status nasional dinilai krusial agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat mengambil alih komando penuh, mengerahkan anggaran pusat, dan memulihkan infrastruktur vital yang lumpuh total.
Baca juga : Lampung Dikepung Bencana, Gubernur Serukan Hentikan Penebangan Hutan





Lappung Media Network