Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Tolak Investasi Perusak Alam, LBH Bandarlampung Pasang Badan untuk TNWK

    Tolak Investasi Perusak Alam, LBH Bandarlampung Pasang Badan untuk TNWK

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    15/12/2025
    in APH
    Gugatan LBH Bandarlampung: Tunda KUHP Baru atau Hukum Kian Runyam!

    Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas. Foto: Arsip LBH

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung bereaksi keras terhadap wacana alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

    Lembaga ini menilai, pembukaan keran investasi di kawasan konservasi tersebut bukan hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga menempatkan masyarakat Lampung dalam bayang-bayang bencana ekologis permanen.

    Baca juga : Imbas Banjir Sumatera, LBH Soroti Deforestasi dan Tuntut Moratorium Izin

    Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk upaya yang berpotensi mengubah fungsi kawasan TNWK.

    Menurutnya, negara tidak boleh menutup mata terhadap rentetan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera belakangan ini, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.

    “Banjir bandang dan longsor yang terjadi adalah bukti nyata hilangnya fungsi ekologis hutan akibat alih fungsi lahan yang masif. Situasi serupa tidak boleh terulang di Lampung.

    “Mengorbankan kawasan lindung demi kepentingan investasi segelintir pihak adalah kebijakan yang membahayakan keselamatan rakyat,” ujar Prabowo, Senin, 15 Desember 2025.

    Selain potensi bencana hidrometeorologi, LBH Bandarlampung menyoroti dampak fatal terhadap ekosistem.

    TNWK merupakan benteng terakhir bagi satwa endemik yang berada di ambang kepunahan, seperti gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera.

    Prabowo mengingatkan, alih fungsi lahan akan memperparah fragmentasi habitat yang selama ini menjadi pemicu utama konflik antara gajah dan manusia.

    “Jika ruang hidup satwa dipersempit, konflik tak terhindarkan. Gajah akan masuk ke lahan warga, dan ini bukan salah satwa, melainkan akibat kebijakan yang gagal melindungi habitat alaminya.

    “Kerugian akan diderita kedua belah pihak, baik satwa maupun masyarakat,” tegasnya.

    Baca juga : Soroti Demokrasi Mundur, Direktur Baru LBH Bandarlampung Siap Hadapi Otoritarianisme

    Dalam pernyataan sikapnya, LBH Bandarlampung juga mengkritik paradoks kebijakan pemerintah.

    Di satu sisi, masyarakat adat dan komunitas lokal didorong untuk menjaga hutan, namun di sisi lain, pemerintah justru membuka peluang bagi korporasi untuk mengeksploitasi kawasan konservasi atas nama pembangunan.

    LBH menilai keuntungan ekonomi jangka pendek yang dinikmati perusahaan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan jangka panjang yang harus ditanggung publik.

    Oleh karena itu, LBH Bandarlampung melayangkan 5 tuntutan mendesak kepada pemerintah pusat dan daerah:

    1. Menolak tegas rencana alih fungsi lahan di TNWK.
    2. Menindak tegas pelaku perusakan dan perambahan kawasan konservasi.
    3. Menghentikan kebijakan investasi yang merusak taman nasional.
    4. Menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
    5. Transparansi penuh dalam setiap kebijakan terkait kawasan konservasi.

    “Perlindungan Way Kambas adalah kewajiban negara.

    “Kami akan terus mengawal isu ini dan siap menempuh langkah hukum jika terdapat kebijakan yang mengancam kelestarian TNWK,” pungkas Prabowo.

    Baca juga : LBH Bandarlampung: Negara Gagal, Penyelesaian Konflik Anak Tuha Harapan Palsu

    Tags: Alih Fungsi Lahan Way KambasBencana Ekologis LampungBerita Lampung Hari IniKonflik Gajah ManusiaKonservasi AlamLampungLampung TimurLBH Bandar LampungLBH BandarlampungPrabowo PamungkasTNWKTolak Investasi TNWK
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kepuasan 83 Persen: Antara Panen Padi dan Utang Infrastruktur Mirza-Jihan

    Next Post

    Kawasan Metropolitan Lampung Raya: Kunci Pemerataan Ekonomi Lewat Koordinasi Regional

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! Distraksi Digital Bisa Bikin Gagal Fokus

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kategori Produk Paling Laris di Marketplace: Tren Konsumen dan Strategi Penjualan yang Tepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved