Lappung – Penyidikan skandal dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kian menukik ke lingkaran terdekat kekuasaan.
Setelah sang adik kandung, Ranu Hari Prasetyo, resmi mengenakan rompi oranye tahanan, kini giliran istri sang bupati, Indria Sudrajat (IS), yang berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Giliran Pejabat Dinkes dan Rekanan Dicecar KPK Terkait Kasus Ardito Wijaya
Indria, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lampung Tengah, masuk dalam daftar panggil penyidik hari ini, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab setempat Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penyidik yang mulai menyisir keterangan dari pihak keluarga inti tersangka utama.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah. Salah satunya IS,” terang Budi dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, pemeriksaan yang digelar di Mapolresta Bandarlampung ini tidak hanya menyasar sang istri. KPK juga memanggil total 7 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Fokus penyidik tampak melebar ke Dinas Bina Marga.
3 pegawai instansi tersebut turut diperiksa, yakni Heri Saputra (Kepala Bidang), serta 2 staf, Umar dan Novi.
Keterangan mereka dinilai vital mengingat Dinas Bina Marga kerap menjadi lahan basah dalam proyek infrastruktur daerah.
Menariknya, KPK juga memanggil saksi dari unsur warga biasa untuk menelusuri jejak aset atau aktivitas tersangka.
Mereka adalah Sayuti (Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur), Kuspriyanto (tukang kebun), serta Yuni Shintowati (PNS).
Baca juga : Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye
Bisnis Keluarga dan Utang Kampanye
Pemanggilan Indria Sudrajat semakin mempertegas dugaan keterlibatan lingkaran keluarga dalam kasus in.
Sebelumnya, adik bupati, Ranu Hari Prasetyo, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 11 Desember 2025.
Ranu diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang suap.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, skandal bermula dari kebutuhan dana besar pasca-Pilkada 2024.
Ardito Wijaya diduga mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen kepada para kontraktor melalui mekanisme penunjukan langsung e-katalog.
Total aliran dana yang diduga diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar.
Fakta penyidikan menyebutkan, mayoritas uang tersebut, yakni Rp5,25 miliar, digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai sebagai modal kampanye Ardito.
Sementara Rp500 juta sisanya diduga mengalir dari proyek alat kesehatan yang dikerjakan PT Elkaka Mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, materi spesifik yang ditanyakan penyidik kepada Indria Sudrajat belum diungkap ke publik.
Namun, pemeriksaan orang terdekat biasanya dilakukan untuk mengonfirmasi alur uang dan kepemilikan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga : Kronologi OTT KPK, Dari Penjemputan di Hotel Jakarta hingga Penggeledahan di Lampung Tengah





Lappung Media Network