Lappung – 3 petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) usai proses pelimpahan tahap II, Rabu, 14 Januari 2026.
Baca juga : Korupsi Rp271 Miliar PT LEB: Setelah Arinal dan Samsudin, 3 Petinggi Menyusul Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Baharuddin M, melalui Kasi Intel Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
“Hari ini dilakukan penyerahan Tahap II. 3 terdakwa, yakni BK (Direktur Operasional), HW (Komisaris), dan MHE (Direktur Utama PT LEB) resmi ditahan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Angga.
Bancakan
Sekadar informasi, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ulah para petinggi BUMD ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, ketiga tersangka diduga bersekongkol mengelola dana PI 10 persen secara ugal-ugalan tanpa legalitas yang sah.
Mereka nekat menggunakan dana tersebut sebelum mengantongi persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Modus yang dijalankan terbilang rapi namun fatal. Dana PI 10 persen diakui sepihak sebagai pendapatan riil perusahaan, padahal bukan berasal dari kegiatan usaha utama.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs aktual.
Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB
Yang paling mencolok, dana jumbo tersebut justru dijadikan bancakan.
Para tersangka diduga membagikan tantiem (bonus), menaikkan gaji, serta memberikan tunjangan dan fasilitas mewah bagi diri mereka sendiri yang bersumber dari uang negara tersebut.
Selain itu, ditemukan pula aliran dana dividen PT Lampung Jasa Utama yang didepositokan secara tidak sah ke rekening PT LEB.
Kini, BK, HW, dan MHE harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung mulai 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB





Lappung Media Network