Lappung – Mulai sekarang, suasana perkantoran pemerintah dan lembaga pendidikan di Provinsi Lampung dipastikan akan terasa berbeda setiap hari Kamis.
Tidak ada lagi alasan untuk malu atau canggung menggunakan bahasa daerah, menyusul diterbitkannya instruksi resmi yang mewajibkan penerapan Kamis Beradat.
Baca juga : Changok Ghaccak Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Lampung Utara
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat pada 30 Desember 2025.
Kebijakan itu bukan sekadar imbauan, melainkan perintah tegas bagi seluruh aparatur pemerintah dan institusi pendidikan untuk menghidupkan kembali identitas ke-Lampung-an yang mulai pudar.
Dalam beleid tersebut, seluruh struktur pemerintahan mulai dari Sekretaris Daerah, Bupati, Walikota, hingga instansi vertikal diwajibkan mengenakan batik khas Lampung dan menggunakan bahasa Lampung sebagai bahasa komunikasi utama selama jam kerja hari Kamis.
Kebijakan juga menyasar dunia pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri dan swasta.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengerem laju modernisasi yang kian menggerus kearifan lokal.
Gubernur menekankan, budaya tidak cukup hanya ditampilkan saat resepsi atau upacara, tetapi harus hidup dalam interaksi keseharian.
“Ini bukan sekadar simbolik. Ini gerakan bersama yang menuntut kedisiplinan.
“Kita ingin nilai adat menjadi kekuatan sosial dan karakter daerah,” tegas Gubernur melalui instruksi tersebut, dilansir pada Kamis, 15 Januari 2025.
Nantinya, pelayanan publik, rapat dinas, hingga sambutan resmi di hari Kamis harus disisipi atau menggunakan bahasa Lampung sepenuhnya.
Harapannya, pembiasaan secara struktural ini mampu menumbuhkan rasa bangga (pride), sekaligus menepis rasa gengsi di kalangan generasi muda untuk bicara bahasa ibunya.
Baca juga : 9 Warisan Budaya Lampung Resmi Jadi Harta Karun Indonesia
Penyelamatan Gen Z
Terbitnya Ingub ini mendapat respons positif dari Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL).
Sekretaris MPAL Provinsi Lampung, Humaidi Elhudri, menyebut kebijakan sebagai oksigen baru bagi pelestarian budaya yang tengah megap-megap di tengah gempuran budaya asing.
Menurut Humaidi, intervensi pemerintah sangat krusial karena fenomena di lapangan menunjukkan banyak keluarga suku Lampung asli yang anak-anaknya justru gagap berbahasa daerah.
“Bahkan di dalam keluarga suku Lampung sendiri, orang tua Lampung, tapi anaknya tidak mengerti sama sekali bahasa Lampung.
“Bagaimana mau paham kalau tidak dibiasakan dari rumah? Ingub ini adalah jawabannya,” ujar Humaidi.
Tokoh Adat dari Buay Nuban Lampung Timur ini menilai, kewajiban berbahasa Lampung di kantor dan sekolah akan memaksa masyarakat untuk belajar dan terbiasa, meskipun awalnya terbata-bata.
“Paling tidak mengerti dan memahami maksud ucapan. Berbicara itu perlu pembiasaan, tidak bisa instan.
“Kalau kita tidak mulai melangkah dari sekarang, kapan lagi? Siapa lagi yang akan membesarkan adat Lampung kalau bukan kita,” tandasnya.
Baca juga : 3 Situs Lampung Cagar Budaya Nasional





Lappung Media Network