Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Budaya » Aturan Baru! Saat Kamis Beradat, Dilarang Gengsi Bicara Bahasa Lampung

    Aturan Baru! Saat Kamis Beradat, Dilarang Gengsi Bicara Bahasa Lampung

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    15/01/2026
    in Budaya
    Aturan Baru! Saat Kamis Beradat, Dilarang Gengsi Bicara Bahasa Lampung

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Adpim

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Mulai sekarang, suasana perkantoran pemerintah dan lembaga pendidikan di Provinsi Lampung dipastikan akan terasa berbeda setiap hari Kamis.

    Tidak ada lagi alasan untuk malu atau canggung menggunakan bahasa daerah, menyusul diterbitkannya instruksi resmi yang mewajibkan penerapan Kamis Beradat.

    Baca juga : Changok Ghaccak Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Lampung Utara

    Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat pada 30 Desember 2025.

    Kebijakan itu bukan sekadar imbauan, melainkan perintah tegas bagi seluruh aparatur pemerintah dan institusi pendidikan untuk menghidupkan kembali identitas ke-Lampung-an yang mulai pudar.

    Dalam beleid tersebut, seluruh struktur pemerintahan mulai dari Sekretaris Daerah, Bupati, Walikota, hingga instansi vertikal diwajibkan mengenakan batik khas Lampung dan menggunakan bahasa Lampung sebagai bahasa komunikasi utama selama jam kerja hari Kamis.

    Kebijakan juga menyasar dunia pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri dan swasta.

    Pemerintah Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengerem laju modernisasi yang kian menggerus kearifan lokal.

    Gubernur menekankan, budaya tidak cukup hanya ditampilkan saat resepsi atau upacara, tetapi harus hidup dalam interaksi keseharian.

    “Ini bukan sekadar simbolik. Ini gerakan bersama yang menuntut kedisiplinan.

    “Kita ingin nilai adat menjadi kekuatan sosial dan karakter daerah,” tegas Gubernur melalui instruksi tersebut, dilansir pada Kamis, 15 Januari 2025.

    Nantinya, pelayanan publik, rapat dinas, hingga sambutan resmi di hari Kamis harus disisipi atau menggunakan bahasa Lampung sepenuhnya.

    Harapannya, pembiasaan secara struktural ini mampu menumbuhkan rasa bangga (pride), sekaligus menepis rasa gengsi di kalangan generasi muda untuk bicara bahasa ibunya.

    Baca juga : 9 Warisan Budaya Lampung Resmi Jadi Harta Karun Indonesia

    Penyelamatan Gen Z

    Terbitnya Ingub ini mendapat respons positif dari Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL).

    Sekretaris MPAL Provinsi Lampung, Humaidi Elhudri, menyebut kebijakan sebagai oksigen baru bagi pelestarian budaya yang tengah megap-megap di tengah gempuran budaya asing.

    Menurut Humaidi, intervensi pemerintah sangat krusial karena fenomena di lapangan menunjukkan banyak keluarga suku Lampung asli yang anak-anaknya justru gagap berbahasa daerah.

    “Bahkan di dalam keluarga suku Lampung sendiri, orang tua Lampung, tapi anaknya tidak mengerti sama sekali bahasa Lampung.

    “Bagaimana mau paham kalau tidak dibiasakan dari rumah? Ingub ini adalah jawabannya,” ujar Humaidi.

    Tokoh Adat dari Buay Nuban Lampung Timur ini menilai, kewajiban berbahasa Lampung di kantor dan sekolah akan memaksa masyarakat untuk belajar dan terbiasa, meskipun awalnya terbata-bata.

    “Paling tidak mengerti dan memahami maksud ucapan. Berbicara itu perlu pembiasaan, tidak bisa instan.

    “Kalau kita tidak mulai melangkah dari sekarang, kapan lagi? Siapa lagi yang akan membesarkan adat Lampung kalau bukan kita,” tandasnya.

    Baca juga : 3 Situs Lampung Cagar Budaya Nasional

    Tags: ASN LampungBahasa LampungBatik LampungBerita Lampung TerkiniBudaya LampungGubernur LampungIngub Nomor 4 Tahun 2025Kamis BeradatLampungMPALPelestarian BudayaPendidikan LampungRahmat Mirzani Djausal
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    3 Bos PT LEB Resmi Pakai Rompi Tahanan Kejari Bandarlampung

    Next Post

    Memutus Rantai “Mismatch” di Lampung: Menanti Tuah BLK Industri Agro

    Related Posts

    Festival Kreasi Inklusi Indonesia (FKII) 2025 mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Depok
    Budaya

    Festival Kreasi Inklusi Indonesia 2025: Dukung Hak Disabilitas

    29/11/2025
    Unik, Jersey Festival Way Kambas Padukan Ikon Gajah dan Situs Purba
    Budaya

    Unik, Jersey Festival Way Kambas Padukan Ikon Gajah dan Situs Purba

    10/11/2025
    Pempek: Cemilan Legendaris Sumbagsel
    Budaya

    Pempek: Cemilan Legendaris Sumbagsel

    22/10/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved